Tuesday, 26 June 2012

MEMBANGUN PAPUA DENGAN PEMBERDAYAAN

(Analisis terhadap pelaksanaan PPK di Kabupaten Jayapura: ditinjau dari tesis Bartazar Kreuta)
Oleh : Muhammad Nurjihadi*
Papua adalah salah satu provinsi termiskin di Indonesia. Meskipun PDRB/kapita provinsi ini cukup tinggi, tapi itu tidak membuatnya keluar dari status provinsi termiskin di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa tingginya ketimpangan pendapatan masyarakat di Papua. PDRB yang tinggi terutama disumbangkan oleh sektor pertambangan, Sementara sektor ekonomi kerakyatan tidak banyak berkembang. Itulah yang menyebabkan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura mencanangkan Program Pemberdayaan Kampung (PPK). Bartazar Kreuta (2010) dalam tesisnya menganalisis efektifitas pelaksanaan program ini. Atas dasar tulisan Kreuta inilah saya akan menganalisis pelaksanaan PPK itu secara teoritis.

Konsep Dasar
Terdapat banyak teori yang menjelaskan tentang konsep pemberdayaan. Mayo dan Craig (1995) mengutip laporan UNDP (1993) yang menyatakan bahwa cara terbaik untuk membrantas kemiskinan adalah dengan melakukan pemberdayaan melalui penanaman semangat kewirausahaan (entrepreneurship) dan membangun partisipasi masyarakat. Semangat entrepreneur yang baik, menurut UNDP akan mendorong masyarakat untuk berani mengambil resiko, berani bersaing dan mampu berinovasi. Konsep permberdayaan ala UNDP inilah yang akan menjadi landasan teoritis saya dalam menganalisis pelaksanaan PPK di Jayapura dengan mengeliminasi unsur “berani bersaing” sebagai pengecualian. Sebab menurut saya persaingan tidak akan menyelesaikan masalah. Yang ada persaingan justeru akan melahirkan masalah baru seperti ketimpangan, feodalisme kapitalis dan lenyapnya semangat kebersamaan, kekeluargaan serta gotong royong. Bahkan, pemberdayaan bagi saya harus pula diarahkan untuk memperkuat jalinan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong itu, bukan malah memupuk kemampuan dan keberanian bersaing.

Sebagaimana pemberdayaan, kemiskinan yang menjadi sasaran pemberdayaan juga memiliki banyak konsep. Sajogyo misalnya, menggunakan konsep garis kemiskinan sebagai indikator kemiskinan dimana standar kemiskinan diukur dengan pemenuhan kebutuhan kalori. Orang yang dikatakan miskin menurut sajogyo adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan kalori minimal 2100 kalori. Persepsi tentang kemiskinan inilah yang akan menentukan strategi pemberdayaan apa yang akan kita gunakan dalam memberdayakan masyarakat. Namun Friedmann (1992) justeru punya pandangan lain, ia mengatakan bahwa kemiskinan mungkin merupakan jalan hidup yang dipilih secara sadar oleh masyarakat. Oleh karenanya, meski seseorang berada dibawah garis kemiskinan, jangan berfikir bahwa mereka miskin. Meski demikian Friedmann tetap menyadari bahwa persepsi negatif tentang kemiskinan yang dicirikan dengan masyarakat yang kotor, kumuh, kriminal, tidak terampil dan tidak bertanggungjawab adalah benar. Orang-orang dengan kondisi ini harus dikontrol, dilembagakan dan dikelola. Dengan persepsi ini, pemberdayaan ditujukan untuk membangun social power. Tujuan ini hanya bisa diraih oleh aktof kolektif, bukan aktor tunggal. Oleh karenanya, pemberdayaan diupayakan untuk membangun aktor kolektif.

Sementara itu, pedesaan dalam tulisan ini merujuk pada konteks teritori atau agroekosistem. Artinya, desa didefinisikan berdasarkan batas-batas agroekosistem yang khas. Berdasarkan definisi ini, ada beberapa jenis desa misalnya desa nelayan, desa pesisir, desa pertanian, desa perkebunan dan desa pedalaman. Dalam tulisan ini, yang akan dibahas adalah proses pemberdayaan di desa perkebunan.

Papua dan Kemiskinan
Papua adalah provinsi dengan otonomi khusus di Indonesia. Otonomi khusus ini diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketertinggalan dan ketimpangan yang terjadi di Papua. PDRB Papua termasuk cukup bahkan sangat bagus. Pada tahun 2000 saja, BPS mencatat nilai PDRB Papua mencapai Rp 18, 5 T, bahkan pada tahun 2005, PDRB Papua mencapai Rp 22, 2 T. meski nilai PDRBnya tinggi, angka kemiskinan di Papua juga cukup tinggi. Pada tahun 2011, tercatat ada 1.114.125 dari 2.833.381 orang Papua (39,3%) berada dibawah garis kemiskinan (BPS, 2011). Data diatas menunjukkan betapa tingginya ketimpangan wilayah di Papua.

Kondisis kemiskinan pedesaan Papua juga menempati peringkat tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2009, tercatat 46,81 % penduduk pedesaan Papua masuk dalam kategori miskin. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 17,35% pada tahun yang sama (keadilansosial.wordpress.com). Corak ekonomi masyarakat Papua yang dicirikan dengan konsumsi kolektif dinilai sebagian orang bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Akibatnya kemiskinan pedesaan di Papua terbentuk karena kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan struktur sosiologis dan kewilayahan Papua. Perkebunan kakao adalah salah satu usaha yang berkembang di masyarakat pedesaan Papua, terutama di Kabupaten Jayapura. Meski mampu mengurangi angka kemiskinan dan menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan, produksi kakao di Kabupaten Jayapura belum dikelola dengan baik oleh para petani sehingga tidak dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.

Efektifitas Program PPK
Program Pemberdayaan Kampung (PPK) dilaksanakan dengan bertumpu pada peran aktif masyarakat. Sementara pemerintah diharapkan hanya akan berperan sebagai pendamping. PPK dilaksanakan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah PPK untuk komoditas kakao. Dengan PPK diharapkan produksi kakao akan meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan sekaligus mempercepat pemerataan pendapatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kreuta (2010) pelaksanaan PPK di Kabupaten Jayapura cukup efektif meningkatkan pendapatan masyarakat yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan kapasitas produksi kakao per rumah tangga, peningkatan luas tanam kakao per rumah tangga dan peningkatan rata-rata kontribusi kakao terhadap pendaptan rumah tangga.

Masih menurut penelitian Kreuta, keberhasilan PPK dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor sosiologis/kewilayahan, yaitu perhatian yang baik terhadap transparansi, akuntabilitas, paritispasi anggota komunitas serta aktifitas pendampingan dan pembinaan dalam pelaksanaan program PPK. Disamping itu, PPK yang dijalankan Pemkab Jayapura didasarkan atas kondisi ekonomi riil masyarakat desa yang bergantung pada usaha perkebunan kakao. Kondisi-kondisi itulah yang mendorong kesuksesan program pemberdayaan itu.

Isu gender tidak banyak berperan dalam pelaksanaan program ini. Disamping karena tidak adanya keterangan tentang hal itu dalam tesis Kreuta, juga didukung oleh fakta kentalnya budaya patriarki masyarakat Papua. PPK kakao juga tidak melibatkan perempuan secara khusus dalam program pemberdayaannya. Yang dilibatkan adalah para petani kakao tanpa peduli jenis kelaminnya, namun tentu saja kebanyakan petani kakao itu adalah laki-laki. Lagi pula, isu gender cenderung kontra produktif jika dimaknai sebagai pelibatan perempuan dalam aktifitas utama perkebunan kakao. Masyarakat lokal sudah memiliki sistem sosial sendiri tentang pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan. Jadi, kita tidak perlu memperpanjang bahasan tentang gender ini.

Menurut saya, pemberdayaan tidak sekedar bermakna pemberian dana, membangun kemandirian dan meningkatkan pendapatan. Lebih dari itu, pemberdayaan juga harus diupayakan untuk merekatkan kembali hubungan sosial masyarakat yang sudah lama hilang karena intervensi praktek ekonomi kapitalis. Dengan demikian, pendekatan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing masyarakat kurang tepat untuk diterapkan. Kita harus berani menghentikan kata “bersaing” dalam kamus ekonomi kita. Yang perlu kita bangun adalah kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Logika kompetisi dalam ekonomi kapitalis (dimana pemberdayaan juga kebanyakan bercirikan kapitalis) tidak relevan dengan struktur nilai sosial masyarakat Indonesia yang khas dengan nilai kebersamaan (kooprasi). Sehingga, pemberdayaan di Indonesia secara teknis harus diarahkan untuk membangun kembali kelembagaan ekonomi koperasi. Koperasi dengan pengertiannya yang asli, bukan pengertiannya yang di politisasi. Koperasi yang asli adalah lembaga ekonomi rakyat yang mengayomi beberapa unit produksi yang saling terkait. Sementara koperasi yang di politisasi adalah koperasi yang dijadikan unit produksi tunggal sehingga memainkan peran layaknya sebuah perusahaan. Akibatnya, koperasi itu tidak bisa menjadi perekat hubungan sosial masyarakat karena dijalankan dengan prinsip kompetisi. Pemberdayaan masyarakat harus diarahkan untuk membangun kelembagaan koperasi yang asli itu. Dengan demikian, pemberdayaan akan mampu meningkatkan semangat kewirausahaan, meningkatkan partisipasi serta kemandirian masyarakat sebagaimana konsep pemberdayaan UNDP dan sekaligus membangun kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.

*Mahasiswa program magister ilmu perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, IPB

Sunday, 10 June 2012

ECO VILLAGE : SOLUSI PEMERATAAN DAN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN

Oleh : Muhammad Nurjihadi

Proses pembangunan yang berlangsung sejauh ini tidak hanya menyebabkan ketimpangan antar wilayah, tapi juga mengakibatkan semakin timpangnya desa-kota. Hal ini terjadi karena efek penyedotan ke bawah (backwash effect) yang terjadi karena penggunaan konsep pusat pertumbuhan. Wilayah maju atau kota yang sesungguhnya diharapkan memiliki efek meneteskan kemajuan ke bawah (spread effect) pada kenyataannya melakukan eksploitasi terhadap daerah tidak maju atau desa untuk memenuhi kebutuhan kota. Akibatnya desa semakin tertinggal dan termiskinkan. Pada sisi yang lain, kemiskinan di desa mendorong masyarakat desa untuk bermigrasi ke kota guna memperbaiki kualitas kehidupannya. Migrasi masyarakat desa ke kota ini kemudian pada gilirannya menyebabkan kelumpuhan kota dan terciptanya masyarakat miskin kota akibat tidak mampunya kota menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat desa yang bermigrasi ke kota. Dengan demikian, terjadi hubungan yang saling melemahkan antara desa dan kota.

Untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan antara desa dan kota, konsep eco village bisa menjadi solusi. Eco village adalah konsep tata ruang dan wilayah yang memperhatikan kualitas penduduk dan kualitas ekologis secara holistic karena melibatkan semua dimensi kehidupan makhluk hidup. Eco village merupakan pembangunan kawasan perdesaan yang mempertimbangkan pencapaian kualitas individu, keluarga, masyarakat serta kualitas lingkungan alam yang berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa mengalami peningkatan kesejahteraan tanpa harus merusak lingkungan. Selanjutnya diharapkan juga akan terjadi arus balik dari kota ke desa yang dapat mengurangi masalah kependudukan, masalah urbanisasi, masalah energi, serta masalah sosial perkotaan yang semakin kompleks.

Mewujudkan kemandirian masyarakat desa dengan memperhatikan keberlanjutan ketersediaan sumber daya di desa adalah tujuan utama dari pengembangan eco village. Oleh karenanya, pengembangan eco village harus didukung oleh seluruh anggota komunitas masyarakat desa. Dengan demikian, pengembangan eco village akan sangat baik jika diprakarsai oleh swadaya masyarakat desa. Anggota masyarakat eco village disatukan oleh kesamaan secara ekologis, sosial ekonomi, dan nilai spiritual serta budaya. Sebuah kampung yang terkategori eco vilage biasanya diisi oleh orang yang peduli akan kelestarian lingkungan dengan berupaya mengoptimalkan transaksi materi dan energi dengan lingkungannya. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki tanggungjawab dan peran terpenting untuk pengembangan eco village. Membangun kesadaran dengan penyuluhan, menyediakan sarana yang memadai untuk pengembangan eco village serta dukungan real dalam bentuk pendampingan dalam mewujudkan eco village sangat diperlukan. Kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah, swasta dan lembaga penelitian (perguruan tinggi) menjadi kunci sukses pengembangan eco village.

Pengembangan eco village umumnya dicirikan dengan pemanfaatan energi matahari, air dan angin secara efektif. Sinar matahari misalnya, diupayakan untuk menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat setidak-tidaknya untuk memenuhi kebutuhan listrik pada sarana prasarana publik. Demikian juga dengan air dan angin, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk menghasilkan energi. Lebih dari itu, air tidak hanya dimanfaatkan untuk satu kali keperluan, tapi dimanfaatkan secara berulang. Misalnya saluran irigasi di desain tidak hanya untuk mengairi lahan pertanian, tapi juga untuk menggerakkan kincir dalam menciptakan energi listrik. Selain itu eco village juga dikembangkan dengan meminimumkan input eksternal (pupuk dan pestisida kimia) dengan memanfaatkan penggunaan limbah biomassa sebagai pengganti. Dengan demikian, pengembangan eco village memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Thursday, 31 May 2012

INDONESIA ADALAH “PENJAJAHAN JAWA TERHADAP LUAR JAWA”

Oleh : Muhammad Nurjihadi, SP
Ciri utama dari kolonialisme adalah eksploitasi sumber daya daerah jajahan untuk memenuhi kebutuhan penjajah. Selama 350 tahun Indonesia dijadikan sapi perah oleh Belanda untuk memenuhi kebutuhan hidup di Negara mereka yang miskin sumber daya alam. Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia ternyata masih dicirikan oleh ciri kolonialisme itu. Bahkan hingga saat ini, setelah 67 tahun merdeka, pengelolaan Negara Indonesia masih dicirikan dengan kolonialisme. Entahlah, mungkin karena bangsa ini memang bermental bangsa jajahan.

Dalam interaksi ekonomi global, Indonesia dipaksa untuk menghasilkan bahan baku industri yang akan diolah di luar negeri untuk dijual kembali kepada penduduk pribumi. Sudah rahasia umum bahwa Indonesia adalah produsen sawit ekaligus eksportir sawit terbesar di dunia, namun kita juga adalah salah satu negara dengan konsumsi minyak sawit terbesar di dunia. Siapa yang menyangkal bahwa Indonesia adalah penghasil rotan terbesar di dunia, tapi sentra industri barang rotan terbesar di dunia justeru ada di China yang tidak memiliki hasil bumi rotan. Indonesia juga penghasil karet terbesar di dunia, tapi industri karet justeru terpusat di Yokohama. Serta masih banyak keunggulan komparatif lainnya yang patut kita banggakan sekaligus kita sesalkan karena kita hanya menjadi pengekspor barang mentah untuk dijual murah ke luar negeri, lalu membeli lagi dari luar negeri (impor) dengan harga yang sangat mahal. Dengan fakta ini, apa bedanya Indonesia hasil proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Hindia Belanda sebelum proklamasi itu..??

Sesuatu yang lebih ironi dan memiris hati terjadi justeru dalam interaksi ekonomi dalam negeri kita sendiri. Sejak zaman kemerdekaan sampai hari ini, kita belum berhenti berdiskusi tentang disparitas, ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa. Jawa yang luas daratannya hanya 6% dari total daratan Indonesia menampung beban penduduk sebesar 60% dari total penduduk Indonesia. Secara ekonomis, kondisi ini menyebabkan perputaran uang, kekayaan dan hasil produksi terpusat di Jawa. Dampak lainnya adalah tersedianya infrastruktur memadai di Pulau Jawa karena alasan beban jumlah penduduk. Semua hal itu tentu menyebabkan anggaran negara lebih banyak teralokasikan untuk Pulau Jawa.

Sampai pada penjelasan itu, mungkin kita belum menemukan masalah berarti dalam tata kelola ekonomi negara kita. Tapi coba lihat dampak tragis lainnya dari fakta diatas. sistem ekonomi kapitalis liberal yang dianut pemerintah membuat investasi swasta berpusat di daerah Jawa karena alasan ketersediaan sumber daya manusia dan kemudahan akses pasar serta infrastruktur yang memadai. Padahal fakta lain menunjukkan bahwa produksi bahan mentah untuk keperluan industri di Jawa di suplai dari daerah-daerah luar jawa. Kalimantan dan Sulawesi misalnya yang memiliki bahan baku rotan yang melimpah, tapi industri rotan di Indonesia justeru terpusat di Cirebon dan sekitarnya yang bukan merupakan penghasil rotan. Demikian juga dengan industri logam dan pertambangan yang bahan bakunya banyak terdapat di Indonesia bagian timur, tapi sentra industrinya juga terpusat di Jawa. Dengan fakta ini, timbul pertanyaan apa bedanya Jawa dengan belanda yang menjajah Nusantara di masa lalu ?. Dengan fakta itu, salahkah jika saya mengambil kesimpulan bahwa organisasi (Negara) Indonesia bermakna “penjajahan Jawa atas luar Jawa ??”.

Keberpihakan ekonomi politik pemerintah terhadap sistem ekonomi kapitalis adalah akar dari permasalahan ketimpangan dan penjajahan Jawa atas luar Jawa ini. Dalam hitung-hitungan investor asing, yang ada hanyalah bagaimana mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli keadilan dan keberimbangan pembangunan. Oleh sebab itu, Jawa dengan segala keunggulannya (terutama kepadatan penduduk) akan selalu menjadi daya tarik sebagai pusat investasi dengan melakukan eksploitasi kekayaan alam di daerah luar Jawa. Alasannya sederhana dan pragmatis, karena Jawa memiliki sumber daya manusia yang terampil, infrastruktur memadai, dan yang paling penting Jawa merupakan pasar yang paling potensial.

Jika kebijakan ekonomi politik yang seperti itu terus dipertahankan, pertanyaannya kapan daerah luar Jawa akan menjadi mandiri dan memiliki taraf hidup yang sama dengan masyarakat Jawa..?. Kita tidak bisa menyalahkan investor, sebab mereka berinvestasi dengan mengikuti insting bisnisnya. Seharusnya disinilah negara memainkan perannya sebagai pengatur, pengelola dan pengarah dalam kegiatan ekonomi. Kita bisa belajar banyak dari negeri China. Negeri yang dulunya pernah mengalami krisis kelaparan yang parah, kini menjelma menjadi kekuatan ekonomi dunia yang berpengaruh. Apa yang dilakukan Cina adalah membangun industri yang dekat dengan sumber bahan bakunya. Negara membangun infrastruktur yang memadai secara adil dan merata di seluruh negeri, bahkan hingga pelosok. Dengan di fasilitasi negara, Cina juga memberikan pelatihan dan pendidikan keterampilan kepada masyarakat yang disesuaikan dengan keunggulan komparatif daerah tempat tinggal penduduk. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi investor untuk menolak berinvestasi di daerah penghasil bahan baku. Bandingkan dengan Indonesia saat ini. Infrastruktur dibangun mengikuti pertumbuhan industri di suatu daerah, akibatnya infrastruktur itu hanya dibangun di daerah industri yang tidak lain adalah Jawa. Lalu lihat pula pola pendidikan dan pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia. Pelatihan kerja dilakukan tanpa mempertimbangkan keunggulan komparatif daerah. Akibatnya, tenaga-tenaga terampil dan terdidik hasil pelatihan itu harus mencari pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang didapatkan dalam pelatihan. Tentu saja lokasinya bukan di daerah tempat tinggalnya, tapi di daerah lain yang membutuhkan keterampilannya itu. Sekali lagi, pada umumnya daerah itu adalah Jawa.

Tanpa bermaksud memupuk sifat sentimental dan emosional terhadap Jawa, tulisan ini hanya ingin menyadarkan kita semua terutama pemerintah agar segera merubah haluan ekonomi politiknya. Era reformasi yang kita harap akan memutus mata rantai kapitalisme ekonomi Indonesia justeru melahirkan pemimpin yang lebih kapitalis dari rezim orde baru. Daerah-daerah miskin di luar Jawa itu tidak membutuhkan belas kasihan pemerintah yang hanya disampaikan lewat pidato politik yang retoris. Daerah-daerah itu hanya butuh keadilan dan keberpihakan, itu saja. Keadilan adalah satu-satunya harapan yang membuat mereka mau bergabung ke dalam NKRI. Jika keadilan itu tidak mereka dapatkan, jangan salahkan jika NKRI ke depan akan terpecah belah seperti Uni Soviet. Stop kolonialisme Jawa atas Luar Jawa yang di fasilitasi oleh pemerintah NKRI.

*Penulis adalah mahasiswa Perencanaan Pembangunan Wilayah IPB; aktifis KAMMI

Monday, 14 May 2012

Yahudi: Kaum Pengemis “Kasihan” yang Menjajah Dunia

Oleh: Muhammad Nurjihadi
Sejak ribuan tahun yang lalu, kaum yahudi hidup terlunta-lunta sebagai akibat dari azab yang Allah berikan kepada mereka. Sikap sombong mereka membuat mereka terusir dan hidup berpencar seperti kera yang diburu oleh para pemburu. Mereka tersebar di berbagai Negara di Eropa dan Amerika sebagai tempat berlindung. Sadar dengan kondisi mereka yang terisolir dari pergaulan internasional, dikucilkan oleh masyarakat tempat mereka tinggal serta dianggap sebagai kaum marginal yang tak berharga, mereka kemudian menyatukan diri dengan membentuk organisasi-organisasi yahudi. Salah satunya adalah World Jews Commite (WJC) dan American Jews Commite (AJC) di Amerika. Melalui organisasi ini, mereka merencanakan strategi untuk menguasai dan menjajah dunia.

Kebencian terhadap kaum yahudi terus tumbuh dari masyarakat selain yahudi. Sikap sombong dan meremehkan kaum lain yang menjadi ciri khas yahudi membuat masyarakat kian membenci mereka. Puncak kebencian itu terjadi pada masa Perang Dunia II (PD II) di Jerman. NAZI yang berkuasa di Jerman dibawah pimpinan Hitler pada masa PD II memenjarakan kaum yahudi dalam sebuah camp yang mengerikan yang sering disebut Auschwitz. Didalam camp itu, mereka kemudian dibunuh satu per satu dengan membiarkan mereka kelaparan, diracun dengan gas beracun dan bahkan ada juga yang ditembak. Tidak ada alasan yang jelas dan pasti kenapa Hitler melakukan itu. Tragedi pembantaian kaum yahudi ini dikenal dunia dengan nama Holocaust.

Mengingat gencarnya upaya elit yahudi yang ada di WJC dan AJC untuk menguasai dunia, sementara mereka harus dihadapkan pada fakta kebencian kelompok selain yahudi terhadap mereka membuat saya berkeyakinan bahwa holocaust adalah sebuah tragedi yang dirancang dan direncanakan oleh para elit yahudi untuk mengambil perhatian dunia. Dengan kata lain, para elit yahudi itu mengorbankan masyarakat yahudi kelas rendah untuk kepentingan mereka. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tokoh yahudi yang menjadi korban holocaust. Jika benar Hitler sangat membenci golongan Yahudi, seharusnya yang pertama kali dibunuh adalah para tokoh yahudi, para rabi dan pemikir yahudi. Namun faktanya, ketika tragedi holocaust itu terjadi, tidak ada satupun tokoh yahudi yang ditangkap. Harun Yahya dalam karyanya yang fenomenal bahkan mengatakan bahwa NAZI adalah paham bentukan para pemikir yahudi sebagaimana komunisme dan liberalisme. Kesimpulan Harun Yahya ini membantu saya untuk mengatakan bahwa para elit yahudi sengaja menciptakan tragedi holocaust untuk kepentingan mereka.

Kenapa harus membantai kaum sendiri untuk mendapatkan keuntungan…? Mungkin ini yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya. Jawabannya tidak lain karena hanya dengan cara itu mereka bisa mendapat perhatian dunia. Dengan adanya tragedi pembantaian itu, dunia yang tadinya membenci kaum yahudi diharapkan akan bersimpati kepada mereka. Dampak dari tragedi ini sungguh luar biasa. Pasca tragedi itu, para elit yahudi dengan media-media internasional yang mereka kuasai setiap hari selama bertahun-tahun mengangkat tragedi holocaust sebagai headline.
Tragedi itu dalam pemberitaannya kian di dramatisir. Mulai dari menyebutkan angka jumlah korban yang mencapai 6 juta orang hingga tuduhan pencurian kekayaan orang yahudi oleh NAZI sebelum menangkap dan membantai mereka. Douglas Reed dalam buku “Behind The Scene And The Controversy Of Zion” menyatakan bahwa total korban perang yang dibunuh oleh tentara NAZI dalam seluruh perangnya selama PD II hanya 850.000 orang. Jika total korban yang dibunuh saja hanya 850.000 orang, bagaimana mungkin korban holocaust bisa mencapai 6 juta orang. Hal mengganjal lainnya adalah, perang sebesar PD II tentu membutuhkan gas yang sangat banyak untuk keperluan perang itu, bagaimana mungkin NAZI akan membuang gas mereka secara sia-sia hanya untuk membunuh orang yahudi yang bukan musuh inti mereka dalam perang. Sekarang saja jumlah total orang yahudi di seluruh dunia hanya 20 juta orang, mustahil enam puluh lima tahun yang lalu jumlah mereka bisa mencapai enam juta orang hanya di Jerman. Jadi publikasi media-media internasional yang mengatakan jumlah korban mencapai 6 juta orang adalah bohong karena tidak didukung oleh data yang ada dan akal sehat.

Gencarnya pemberitaan tentang holocaust membuat holocaust itu sendiri menjadi “agama” di barat. Holocaust bahkan lebih sakral dari Kristen atau Yesus sekalipun. Jika anda mengkritisi ketuhanan Yesus atau menghujat habis-habisan Kristen di media barat, maka anda tidak akan pernah dihukum karena itu dianggap sebagai kebebesan berpendapat. Tapi jika anda mempublikasikan kritik terhadap holocaust, anda harus siap untuk dipenjara, diasingkan atau bahkan diculik dan dibunuh diam-diam. Manfred Rouder, Fred Louchter, Fredrick Toben, dan Bruno Genlish adalah beberapa nama yang pernah mengkritisi holocaust. Mereka lalu sebagian dipenjara, sebagian lagi diasingkan. Bahkan saya meyakini, kematian miserius John F Kennedy, mantan Presiden Amerika Serikat yang kharismatis itu ada kaitannya dengan sikapnya yang tidak terlalu mempercayai holocaust. Masyarakat barat digiring oleh para elit yahudi melalui media-media besar yang mereka kuasai untuk mensakralkan holocaust. Oleh karenanya di seluruh perguruan tinggi di Amerika menjadikan holocaust sebagai bahan ajar wajib, bahkan di beberapa perguruan tinggi ia menjadi program studi khusus.
Keberhasilan yahudi dalam menggiring opini publik barat membawa manfaat yang luar biasa kepada yahudi. Opini publik barat itu membuat masyarakat barat sangat merasa berdosa atas perlakuan diskriminatif mereka selama ini terhadap kaum yahudi. Serta merta pendapat tentang yahudi berubah drastis. Simpati publik ini kemudian dieksploitasi lagi oleh yahudi untuk membenarkan setiap aktifitas yang mereka lakukan, bahkan jika aktifitas itu adalah aktifitas pembantaian, perampokan, penjajahan dan penindasan terhadap kaum yang lain. Langkah pertama yang mereka lakukan adalah dengan merebut tanah Palestina dan mendirikan sebuah Negara yahudi yang bernama Israel. Barat yang sudah merasa bersalah kepada yahudi kemudian segera memberikan dukungannya atas berdirinya Negara Israel meski itu berarti mengusir rakyat Palestina dari rumah dan tanah mereka sendiri dan bahkan membunuh siapa saja yang tidak bersedia untuk diusir dari tanah mereka.

Berdirinya Israel menjadi sebuah Negara di tanah sah milik rakyat Palestina juga menjadi nestapa berkepanjangan dalam sejarah dunia. Beberapa kali tentara Israel melakukan pembantaian sadis dan genosida tak bermoral terhadap kaum muslimin. Setiap kali mereka di kritik karena sikap itu, mereka selalu mengatakan terpaksa melakukan itu untuk melindungi diri dari kebencian orang Islam kepada yahudi. Dengan alasan itu, yahudi “diizinkan” oleh masyarakat barat, bahkan oleh PBB untuk membantai wanita, anak-anak dan orang-orang yang tidak bersalah di Palestina. Para elit yahudi secara cerdik mengeksploitasi rasa kasihan masyarakat dunia kepada mereka atas peristiwa holocaust enam puluh lima tahun lalu itu. Itulah sebabnya, sampai hari ini media barat tidak pernah sekalipun absen berbicara tentang holocaust. Sebab hanya dengan ingatan holocaust itu mereka bisa melakukan apa saja atas nama “pembelaan diri”.

Yahudi adalah kaum yang selalu merasa terancam dalam hidupnya. Itulah sebabnya, mereka tak ubahnya seperti binatang yang tak punya hati dan akal sehat. Mereka terus dan terus membantai serta merampas hak milik kaum muslimin di Palestina. Pembangunan perumahan yahudi di tepi barat yang dilarang oleh PBB pun tetap mereka lakukan. Sekali lagi, alasan mereka karena mereka akan dibantai jika mereka tidak membantai orang Islam, tanah mereka akan direbut jika mereka tidak merebut tanah kaum muslimin. Mereka membangun opini seolah-olah mereka melakukan segala tindakan illegal mereka karena mereka sedang terancam oleh kaum muslimin.

Kembali lagi ke barat, khususnya Amerika Serikat. Saat ini, seseorang tidak akan syah menjadi presiden Amerika jika dia tidak memiliki keberpihakan kepada yahudi. Setiap pemimpin AS harus mendapat “restu” dari AJC terlebih dahulu jika ingin memenangkan Pemilu. Jika tidak, karir mereka bisa berakhir dalam hitungan bulan atau bahkan hari. Kuatnya pengaruh media yang dimiliki yahudi serta besarnya peran yahudi dalam perekonomian AS membuat AS tidak bisa membantah kehendak yahudi. Dengan demikian, AS tak ubahnya adalah jajahan kaum yahudi. Jika sedikit saja melawan, yahudi dapat dengan mudah menghancurkan perekonomian Amerika Serikat. Menghancurkan ekonomi AS berarti menghancurkan AS itu sendiri.

Demikianlah, holocaust menjadi alat utama yahudi untuk mengemis rasa kasihan dunia yang dengan itu mereka dapat melakukan pembantaian, genosida, penjajahan dan perampokan kepada siapapun yang menghalangi mereka. Jika sekarang korban utamanya adalah Palestina, tidak menutup kemungkinan beberapa tahun yang akan datang, Indonesia atau Negara-negara lainnya akan menjadi sasaran langsung mereka (meskipun sekarang pengaruh mereka di Indonesia dan Negara lainnya juga cukup kuat secara tidak langsung).


This note will be continues….

Tuesday, 1 May 2012

PEMEKARAN WILAYAH Vs PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : Mencari Jalan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

"Review Atas Berbagai Studi Tentang Pemekaran Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat"
Oleh: Muhammad Nurjihadi
A. Review Of Theses
Empat tesis tentang otonomi daerah yang menjadi objek review dalam tulisan ini setidaknya berbicara tentang dua isyu utama yaitu pemekaran wilayah dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konsep ideal, dua hal ini tentu saja ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran wilayah akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia. Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi alasan beberapa daerah menuntut berpisah dari daerah induk, baik dalam bentuk pemekaran provinsi maupun pemekaran kabupaten. Berbagai argumen disampaikan sebagai alasan untuk melakukan pemekaran wilayah itu. Meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat adalah alasan yang paling umum dikemukakan. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu pilar penting otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diterjemahkan oleh beberapa pemerintah daerah ke dalam berbagai bentuk program. Salah satu tesis yang di review dalam tulisan ini, Kreuta (2010) menganilisis program pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura yaitu Program Pemberdayaan Kampung (PPK).

Karena secara normatif tujuan dari pemekaran wilayah adalah peningkatan kesejahteraan, maka pemekaran wilayah dapat pula diartikan sebagai sebuah upaya pengembangan masyarakat. Supriadi (2010) dalam tesisnya yang di review dalam tulisan ini mengutip pendapat Anwar dan Rustiadi (2000) yang menyatakan bahwa konsep pengembangan wilayah menekankan pada keterpaduan antara pembangunan sektoral, kewilayahan dan institusional. Meski demikian, hampir semua tesis yang di review dalam tulisan ini memulai tulisannya dengan sebuah psimisme tentang efektifitas pemekaran wilayah. Aulia Farida (2010) misalnya, di bagian awal mengutip beberapa hasil penelitian sebelumnya tentang pemekaran wilayah yang telah menyimpulkan beberapa hal seperti:

1. Pemekaran wilayah hanya alat untuk mendapatkan kekuasaan oleh segelintir elit lokal dalam pemerintahan baru
2. Masyarakat pada umumnya tidak memahami manfaat pemekaran wilayah dan tidak siap dengan pemekaran wilayah
3. Pemekaran wilayah mendatangkan perebutan kekuasaan
4. Pemekaran wilayah menimbulkan fragmentasi elit
5. Pemekaran wilayah melahirkan perebutan relasi kuasa.
6. Ketimpangan pendapatan masyarakat di daerah pemekaran

Selain Farida, Azis Hasyim juga menuliskan psimisme serta keprihatinannya di awal tulisan dengan mendeskripsikan konflik yang terjadi antara Kabupaten Halamahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara dalam memperebutkan wilayah perbatasan yang terdiri dari enam desa. Konflik itu terjadi setelah kabupaten Maluku Utara di mekarkan menjadi Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat. Warga dari enam desa menolak untuk bergabung dengan Kabupaten Halmahera Utara meskipun secara administratif enam desa itu berada pada kecamaan Malifut di kabupaten Halmahera Utara. Kekayaan sumber daya alam yang ada di enam desa diduga menjadi penyebab berlarut-larutnya konflik antara kedua kabupaten yang baru mekar ini. Konflik ini memperpanjang daftar dampak negatif dari pemekaran wilayah di Indonesia. Konflik kepentingan itu pada akhirnya merugikan masyarakat. Dengan demikian, tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diharapkan dalam pemekaran wilayah tidak terwujud.

Berbeda dengan tiga tesis lainnya yang di review dalam tulisan ini, Kreuta tidak mengkaji tentang dampak pemekaran wilayah. Kreuta menganalisis efektifitas pelaksanaan suatu program pemberdayaan yang bernama Program Pemberdayaan Kampung (PPK) di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Dalam tulisan ini, terlihat bahwa Kreuta sangat tertarik pada pendapat Rahayu (2006) yang menyatakan bahwa pengembangan masyarakat (community development) merupakan suatu proses dimana masyarakat yang tinggal pada lokasi tertentu mengembangkan prakarsa untuk melaksanakan suatu tindakan sosial (dengan atau tanpa intervensi) untuk merubah situasi ekonomi, sosial, kultural dan atau lingkungan mereka. Dalam rumusan ini terlihat kesan bahwa dalam pengembangan masyarakat, intervensi bukanlah hal yang mutlak, justeru yang lebih penting adalah prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam proses yang berlangsung.

Untuk isyu pemekaran wilayah, masing-masing penulis menggunakan konsep yang berbeda untuk mendekati masalah. Aulia Farida menggunakan konsep “elit” untuk mendekati masalah. Farida mengutip Lauer (2003) mendefinisikan elit sebagai tokoh, baik sebagai elit politik, legislator, intelektual, seniman, moralis maupun elit agama dimana masing-masing elit memiliki cara sendiri dalam memimpin, elit tersebut dapat menjadi perintang atau pelancar dari proses pembangunan dalam suatu negara. Menurut farida, elit memegang peranan penting dalam memutuskan pemekaran wilayah. Dalam suatu wilayah yang ingin dimekarkan, tidak sepenuhnya ide pemekaran akan didukung oleh semua elit. Kecenderungan berbeda pendapat antar elit tentang perlu tidaknya pemekaran tentu didasarkan atas gagasan dan argumen tertentu. Inilah yang ingin dikaji oleh Farida, bagaimana manuver yang dilakukan oleh masing-masing elit untuk memenangkan gagasannya. Selain itu Farida juga bermaksud untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam pertarungan gagasan itu serta dampak dari pemekaran terhadap masyarakat.

Jika Farida menggunakan perspektif elit untuk mendekati masalah, Azis Hasyim lebih cenderung mendekati masalah dengan menganalisis penyebab terjadinya konflik. Penolakan dari warga enam desa untuk bergabung dengan Kabupaten Halmahera Utara yang berbuntut konflik kedua Kabupaten yang baru mekar menjadi pertanyaan kunci dalam penelitian Azis Hasyim. Selanjutnya Hasyim bermaksud untuk menguraikan dampak dari konflik yang terjadi terhadap kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Bambang Supriyadi secara umum menggunakan pendekatan Modernisme-Demokratisme untuk menganalisis efektifitas pemekaran wilayah. Supriadi menggunakan kriteria-kriteria khusus untuk menilai keberhasilan pemekaran wilayah yaitu: 1) daerah cepat maju dan cepat tumbuh, yaitu kabupaten pemekaran yang rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapitanya lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata provinsi, (2) daerah maju tapi tertekan, yaitu kabupaten pemekaran yang memiliki rata-rata pendapatan per kapita lebih tinggi tapi mempunyai rata-rata pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari rata-rata provinsi, (3) daerah berkembang cepat yaitu kabupaten pemekaran yang memiliki rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi tetapi mempunyai rata-rata pendapatan perkapita lebih rendah daripada rata-rata provinsi, (4) daerah relatif tertinggal, yaitu kabupaten pemekaran yang memilki rata-rata tingkat petumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita lebih rendah dari rata-rata provinsi. Berdasarkan kriteria-kriteria itu, Supriadi menganalisis efektifitas pemekaran wilayah.

Konsep yang digunakan dalam mendekati masalah oleh Kreuta menitik beratkan pada upaya untuk mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Program Pemberdayaan Kampung (PPK). PPK adalah sebuah program pengembangan masyarakat yang terencana dan relevan dengan persoalan-persoalan lokal yang dihadapi oleh para anggota komunitas yang dilaksanakan secara khas dengan cara-cara yang sesuai dengan kapasitas, norma, nilai, persepsi dan keyakinan anggota komunitas setempat. Melalui PPK diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan kapasitas produksi kakao per rumah tangga. Terdapat dua hal yang menjadi alat analisis dalam tulisan ini, yaitu analisis tata kelola PPK dan analisis dampak terhadap pengembangan wilayah di kabupaten jayapura. Analisis tata kelola PPK menyangkut transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pengelolaan dana serta pendampingan dan pembinaan. Sementara itu analisis dampak terhadap wilayah mencakup produksi kakao, luas tanam kakao dan pendapatan petani kakao. Berdasarkan analisis atas tata kelola dan dampak wilayah dari pelaksanaan PPK itu, Kreuta dapat menyimpulkan sejauh mana PPK mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Isyu utama yang ingin dijawab dalam penelitian tentang pemekaran wilayah oleh Aulia Farida adalah bahwa ide pemekaran wilayah hanya merupakan konstruksi elit untuk kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, Farida juga menganggap bahwa pemekaran wilayah tidak memberikan kepuasan pada masyarakat dan menyebabkan terjadinya ketimpangan atau ketidak merataan kebermanfaatan dari pemekaran wilayah itu sendiri. Hasyim Azis melakukan penelitian tentang pemekaran wilayah berangkat dari isyu konflik perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat yang diduga terjadi karena perebutan manfaat ekonomi mengingat enam desa yang menjadi daerah konflik merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Sementara Bambang Supriadi berangkat dari isyu bahwa pemekaran wilayah hanya memberikan manfaat kepada segelintir elit lokal, misalnya pemekaran wilayah akan menyebabkan terbentuknya jabatan-jabatan baru yang akan diduduki oleh para elit lokal tersebut.

Kreuta yang menganalisis program pemberdayaan PPK di Jayapura berangkat dari isyu utama tentang kurang transparannya pelaksanaan PPK meskipun Perbup Jayapura nomor 26 tahun 2009 mengharuskan kepala kampung, BAMUSKAM, dan LPMK untuk menginformasikan segala sesuatu tentang PPK dengan berbagai media di kampung. Pelaksanaan PPK juga dianggap tidak akuntabel mengingat pemerintah kampung sebagai pelaksana PPK tidak pernah mengevaluasi pelaksanaan program PPK setiap akhir kegiatan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban serta tidak adanya audit internal terhadap tim pelaksana PPK. Selain itu, partisipasi masyarakat secara nyata dalam proses perencanaan pelaksanaan, pengawasan maupun evaluasi program dianggap rendah. Isyu lainnya adalah kurangnya kegiatan pembinaan, pelatihan maupun penyuluhan dari pemerintah untuk meningkatkan keterampilan pendamping kampung.

Dari studi yang dilakukan, Aulia Farida menyimpulkan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo tidak siap, tergesa-gesa dan direkayasa oleh segelintir elit sehingga kesejahteraan masyarakat tidak meningkat bahkan cenderung menurun. Selain itu Farida juga menyimpulkan bahwa kegagalan pemekaran wilayah selama sepuluh tahun terakhir disebabkan karena latar belakang pemekaran yang sebenarnya bukan untuk kepentingan rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir elit yang menjadi aktor, terutama elit birokrasi dan politik disamping elit cendekiawan, elit agama, elit adat hingga elit LSM. Sedangkan Bambang Supriadi menyimpulkan bahwa dari tiga kabupaten yang diteliti, hanya satu kabupaten (Kabupaten Rote Ndao) yang layak dipertahankan menjadi daerah otonom. Sementara Kabupaten Mamasa diusulkan sebaiknya digabungkan kembali dengan daerah induk mengingat daerah pemekaran baru ini gagal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sedangkan Kabupaten Rokan Ilir dapat dipertahankan keberadaannya sebagai daerah otonom, tapi masih memerlukan pengawasan dan pendampingan agar dapat berkembang lebih baik.

Studi dari Kreuta menunjukkan hasil bahwa PPK efektif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan kapasitas produksi kakao per rumah tangga, peningkatan luas tanam kakao per rumah tangga dan peningkatan rata-rata kontribusi kakao terhadap pendapatan rumah tangga. Selain itu, Kreuta juga menyatakan terdapat hubungan positif antara transparansi, akuntabilitas, paritispasi anggota komunitas serta aktifitas pendampingan dan pembinaan dalam pelaksanaan program PPK dengan peningkatan pendapatan rata-rata rumah tangga yang menerima PPK.

B. Studi Pembanding
Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah menyebabkan terjadinya euphoria otonomi daerah. Otonomi daerah dinilai sebagai arus balik kekuasaan dan kewenangan yang selama ini bersifat sentralistis dan hanya mementingkan kepentingan pemerintah pusat. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, sebagian besar kekuasaan dan kewenangan di tingkat daerah diserahkan kepada pemerintah daerah. Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menawarkan berbagai macam paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis pada filosofi “keanekaragaman dalam kesatuan”. Paradigma yang ditawarkan antara lain kedaulatan rakyat, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, pemerataan dan keadilan (Suharti, 2008).

Pemerintah daerah merespon UU Nomor 22 tahun 1999 ini dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuk respon itu adalah melakukan pemekaran wilayah. Atas dasar latar belakang historis, demokratisasi, keinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemerataan kesejahteraan, beberapa wilayah mengusulkan terbentuknya daerah otonom baru. Fenomena pemekaran wilayah ini kemudian direspon pemerintah pusat dengan mengeluarkan PP Nomor 129 tahun 2000 tentang kriteria pemekaran, pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan RI mengumumkan bahwa sampai tahun 2011 telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 Provinsi, 165 Kabupaten, dan 34 Kota. Sehingga, total daerah otonom pada tahun 2011 mencapai 524 yang terdiri dari 33 Provinsi dan 465 Kabupaten dan Kota. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 1 Kabupaten administratif dan 5 Kota administratif, karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus istimewa (Abdullah, 2011).

Menurut Juanda (2007), tujuan pemekaran wilayah yang memiliki suatu pemerintahan daerah otonom adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membentuk daerah yang mandiri dan demokratis. Tujuan ideal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan profesionalisme birokrasi daerah untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, dapat menciptakan kesempatan lebih luas untuk masyarakat, serta dapat akses langsung pada unit-unit pelayanan publik yang tersebar dan mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan maupun kota. Namun demikian, survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengatakan, otonomi daerah telah gagal memberikan kesejahteraan kepada rakyat (Media Indonesia, 27 Maret 2007).

Hasil penelitian Aulia Farida, Hasyim Azis dan Bambang Supriadi yang di review dalam tulisan ini menunjukkan hasil yang relatif sama. Pemekaran wilayah yang massif terjadi di Indonesia sejak diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 tidak banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Abdullah (2011) yang mengkaji dampak pemekaran wilayah di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Selatan bahkan menyimpulkan bahwa Kabupaten Mamasa tidak layak untuk dimekarkan ditinjau dari aspek kependudukan dan kemampuan ekonomi berdasarkan syarat teknis PP. No. 78 tahun 2007 tentang kriteria pemekaran dan persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Studi lain yang dilakukan Laim (2010) yang menganalisis dampak pemekaran wilayah terhadap perkembangan perekonomian wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku memang menunjukkan keberhasilan dari pemekaran wilayah itu. Namun keuntungan dari keberhasilan pemekaran wilayah itu hanya memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, pengusaha dan segelintir elit lokal, sedangkan masyarakat hanya mendapatkan sedikit manfaat dari pemekaran wilayah itu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah pemerataan kesejahteraan yang menjadi alasan untuk memekarkan wilayah ternyata tidak dapat diselesaikan dengan pemekaran wilayah. Penelitian Abdullah dan Laim ini memperkuat hasil penelitian tentang pemekaran wilayah di daerah lain yang dilakukan oleh Aulia Farida, Azis Hasyim maupun Bambang Supriyadi yang menunjukkan gagalnya pemekaran wilayah itu.

Kreuta yang menganalisis efektifitas pelaksanaan Program Pemberdayaan Kampung (PPK) di Kabupaten Jayapura menyimpulkan bahwa PPK efektif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Sama seperti tiga tesis sebelumnya yang berbicara tentang pemekaran wilayah, Kreuta pada awal tulisannya juga menuliskan psimisme tentang pelaksanaan PPK di Kabupaten Jayapura. Namun yang membedakan tulisan Kreuta dengan yang lainnya adalah hasil penelitian yang menunjukkan keberhasilan PPK dalam meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dalam sebuah studi oleh Sipahelut (2010) yang menganalisis dampak program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara menyimpulkan bahwa PEMP memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan nelayan dan mendorong terjadinya mobilitas vertikal nelayan dari status buruh menjadi nelayan pemilik unit penangkapan (pengusaha). Studi lain oleh Andit (2005) tentang efektifitas Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) menyimpulkan bahwa PPMK cukup berhasil mengatasi permasalahan sosial di Jakarta meskipun masih terdapat banyak ketidaksesuaian hasil dengan harapan mengingat tingginya arus urbanisasi masyarakat ke Jakarta.

Beberapa hasil studi diatas menggambarkan dengan jelas kepada kita bahwa pendekatan pemberdayaan dengan berbagai bentuknya cukup efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Political will dari pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, bukan berarti pemerintah menempatkan diri sebagai subjek sepenuhnya dalam proses pemberdayaan itu. Peran pemerintah sebagai pengambil/penentu kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat lebih bersifat sebagai regulator, modernisator, katalisator/fasilitator, dinamisator, stabilisator dan pelopor/stimulator dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas masyarakat guna optimalisasi keterlibatannya dalam proses pembangunan; mempercepat proses pemerataan pembangunan; melibatkan partisipasi masyarakat/kelompok masyarakat secara nyata dalam setiap pelaksanaan pembangunan; meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap produk‐produk pembangunan sehingga terjaga pemeliharaannya; serta memberikan peluang seluas‐luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan kreativitas sesuai dengan budaya, karakter maupun potensi masyarakat setempat (Halim, 2005).

Pemberdayaan Masyarakat hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat, yaitu: belajar dari masyarakat, pendamping sebagai fasilitator dan dapat tercipta saling belajar dan berbagi pengalaman (Karsidi, 2007). Konsep pemberdayaan masyarakat harus lebih menekankan pada upaya memandirikan, karena itu dalam pemberdayaan masyarakat diperlukan adanya peran aktif masyarakat itu sendiri. Hal ini berarti partisipasi, inisiatif dan kreatifitas dalam pengembangan masyarakat harus lebih banyak datang dari masyarakat itu sendiri (Halim, 2005).

Shardlaw dalam Andit (2005) menyimpulkan bahwa pemberdayaan pada intinya membahas bagaimana individu, kelompok atau komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Pemberdayaan masyarakat tidak sekedar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga untuk menciptakan pemerataan pendapatan sehingga terbentuk masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun pemerataan pendapatan seperti itu sangat sulit didapatkan jika program pemberdayaan dilakukan dengan pendekatan kapitalis. Pendekatan kapitalis yang sering dianggap sebagai tradisi modern memfokuskan pada upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi yang sebesar-besarnya yang sering kali menciptakan inequality atau ketidak merataan pendapatan (Peet & Hartwick, 2009). Agar program permberdayaan berhasil, Anwar dalam Andit (2005) mengidentifikasi beberapa elemen penting yang harus ada dalam suatu program pemberdayaan (berdasarkan pengalaman) yaitu: keterbukaan akses terhadap informasi; keterlibatan dan partisipasi masyarakat; akuntabilitas; serta kapasitas organisasi lokal.

Tesis yang ditulis Kreuta telah menyimpulkan bahwa PPK berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, Kreuta juga menyimpulkan bahwa ada korelasi positif antara transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat serta pendampingan terhadap keberhasilan PPK. Hasil kajian Kreuta ini memperkuat pendapat Anwar dalam Andit (2005) diatas tentang beberapa elemen penting untuk mensukseskan program pemberdayaan. Keberhasilan PPK dalam meningkatkan pendapatan masyarakat menunjukkan bahwa pemberdayaan menjanjikan hasil yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dibanding dengan upaya pemekaran wilayah. Opini ini diperkuat pula oleh hasil studi yang dilakukan Sipahelut (2010) dan Andit (2005) tentang keberhasilan program pemberdayaan serta beberapa studi tentang kegagalan pemekaran wilayah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak dapat diperoleh dengan jalan pemekaran wilayah. Berbagai studi menunjukkan bahwa pemekaran wilayah telah gagal mensejahterakan masyarakat. Jalan terbaik untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat yang tujuannya untuk memandirikan masyarakat itu sehingga dengan kemandiriannya, masyarakat dapat mewujudkan kesejahteraannya sendiri.

D. Referensi
Abdullah, Muhammad A.2011. Kajian Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap
Pembangunan Daerah (studi kasus: kabupaten mamasa, provinsi sulawesi barat). Tesis mahasiswa S2 Institut Pertanian Bogor: Bogor

Andit, Abdul R.2005. Kajian Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(PPMK) Sebagai Alternatif Pilihan Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin di DKI Jakarta. Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Farida, Aulia.2010. Pertarungan Gagasan dan Kekuasaan Dalam Pemekaran Wilayah
(Studi Kasus: Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo di Provinsi jambi). Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Halim, Neddy R.2005. Peran Pengambil Kebijakan Dalam Pengembangan Masyarakat.
Paper Ilmiah Kementerian Koperasi dan UKM: Jakarta

Hasyim, Azis.2010. Analisis Konflik Perebutan Wilayah di Provinsi Maluku Utara (Studi
Kasus :Konflik Perebutan Wilayah Antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara Tentang Enam Desa). Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Juanda, B. 2007. Dampak Pemekaran Daerah Terhadap APBN, Perkembangan Kinerja
Daerah Otonom Baru dan Strategi Pendanaannya. Workshop Kebijakan Pendanaan Daerah Otonom Baru Departemen Keuangan RI: Bandar Lampung

Karsidi, Ravik.2007. Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil dan Mikro. Jurnal
Penyuluhan September 2007 Vol.3 NO.2

Kreuta, Barthazar.2010. Analisis Efektifitas Tata Kelola Program Pemberdayaan Kampung
(PPK) Serta Dampaknya Terhadap Pengembangan Wilayah Pedesaan di Kabupaten Jayapura Provisi Papua. Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Laim, David J.2010. Analisis Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Perkembangan
Perekonomian Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku. Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Media Indonesia. 2000. Tuntutan Perut Sulit Berkompromi. 27 Maret 2007

Peet, R & Hartwick E.2009. Theories Of Development; Contention, Argument,Alternatives.
The Guilford Press: London

Sipahelut, Michel.2010. Analisis Pemberdayaan Masyarakat Nelayan di Kecamatan Tobelo
Kabupaten Halmahera Utara. Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Suharti.2008. Implementasi undang - undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa. Tesis mahasiswa S2 Universitas Diponegoro: Semarang

Supriadi, Bambang.2010.Pengembangan Wilayah di Daerah Otonom Baru (Studi Kasus
Tiga Kabupaten pemekaran Indonesia). Tesis mahasiswa S2 Institut pertanian Bogor: Bogor

Thursday, 15 March 2012

Dampak Usahatani Tembaka terhadap Perubahan Sosial Ekonomi


Oleh ; Muhammad Nurjihadi, SP

RINGKASAN

Sektor pertanian merupakan sektor strategis di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu komoditas pertanian yang memiliki prospek dan digeluti oleh sebagian masyarakat NTB adalah tanaman tembakau. NTB merupakan penghasil tembakau terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tembakau mulai masuk di Pulau Lombok sejak tahun 1969 bersamaan dengan hadirnya banyak perusahaan tembakau. Saat ini usahatani tembakau telah menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat Pulau Lombok dan telah mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan sosial apa saja yang disebabkan oleh berkembangnya usahatani tembakau Virginia di Desa Kabar Kecamatan sakra Kabupaten Lombok Timur dan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya perubahan itu.

Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif dengan model studi kasus. Unit analisis dalam penelitian ini adalah individu petani yang telah mengusahakah usahatani tembakau minimal dalam tujuh tahun terakhir. Responden dalam penelitian ini berjumlah 31 orang yang ditentukan dengan teknik area probability sampling. Sedangkan informan kunci berjumlah 5 orang yang ditentukan dengan teknik snowball. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif yang bersumber dari data sekunder dan data primer. Kesimpulan diambil dengan membandingkan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat antara sebelum dan sesudah berkembangnya usahatani tembakau Virginia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prubahan sosial yang terjadi sebagai akibat dari berkembangnya usahatani tembakau Virginia dalam bidang ekonomi adalah ragam pekerjaan yang semakin kompleks, tingkat pendapatan yang meningkat cukup signifikan, pola pengeluaran untuk kebutuhan non pangan yang semakin banyak dan beragam serta tingkat penyerapan tenaga kerja yang semakin tinggi. Sementara itu perubahan pada bidang sosial – budaya adalah pada aspek tingkat pendidikan yang semakin membaik, sikap sosial (gotong royong) dalam hal intensitas pelaksanaaan yang semakin dilupakan masyarakat, gaya hidup yang menyangkut orientasi hidup, gaya pakaian dan hubungan sosial yang mengalami perubahan paradigma secara signifikan, kondisi perumahan yang semakin membaik, ritual kebudayaan yang sudah ditinggalkan masyarakat serta sistem usahatani yang juga mengalami perubahan secara prinsip. Sedangkan variabel yang tidak mengalami perubahan adalah sikap sosial (gotong royong) yang menyangkut pendapat responden tentang gotong royong serta gaya hidup yang menyangkut bahasa sehari – hari dan ritual keagamaan yang dilaksanakan masyarakat. Adapun faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial itu adalah faktor internal yang mencakup Masyarakat menjadi tergantung pada usahatani tembakau Virginia, tipe masyarakat yang terbuka, usahatani tembakau menyebabkan tingginya tingkat pendidikan masyarakat dan usahatani tembakau menyebabkan terjadinya konflik. sedangkan faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial adalah lingkungan fisik masyarakat, globalisasi dan berkembangnya sistem ekonomi kapitalis serta perkembangan politik dan program pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyarankan agar pemerintah segera menyediakan pasar untuk komoditas non tembakau untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap usahatani tembakau Virginia. Untuk hasil penelitian yang lebih baik, diharapkan ada penelitian lanjutan dari penelitian ini yang lebih detail dan fokus.

Friday, 10 February 2012

REFORMA AGRARIA INDONESIA, ANTARA WACANA, KEPENTINGAN DAN KONFLIK IDIOLOGIS

oleh : Muhammad Nurjihadi, SP

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Semangat reforma agraria selalu menjadi isu sentral yang mempengaruhi kondisi sosial – ekonomi – politik suatu bangsa sejak ribuan tahun silam. Sebagai contoh, dalam kitab perjanjian lama karya Leviticus diatur bahwa dalam setiap 50 tahun sekali terdapat tahun “jubilee” yang mana pada tahun ini dilakukan redistribusi penguasaan tanah. Dalam beberapa literatur cina kuno banyak disebut tentang redistribusi tanah tiga tahun sekali. Demikian juga dalam sejarah Yunani kuno, Romawi kuno, mesir kuno masa kejayaan Islam hingga masa modern saat ini, isu reforma agraria mendominasi pengaruh sosial politik suatu bangsa. Dari masa ke masa, tentu saja istilah, definisi, konsep serta makna reforma agraria itu berbeda – beda. Bahkan sampai saat ini, setelah ribuan tahun peradaban umat manusia belum ada kesepakatan para ahli tentang istilah, definisi, konsep serta makna reforma agraria. Sebagian ahli menyebutnya sebagai landreform, agrarian development, dan lain – lain (Komisi Agraria SBD, 2004).

Dalam pemaknaannya, sebagian ahli berpendapat bahwa kata agraria yang dimaksud dalam reforma agraria hanyalah sebatas pada masalah – masalah pertanian seperti penguasaan lahan pertanian, produksi pertanian, hingga pemanfaatan sarana prasarana pertanian. Disamping itu, beberapa ahli yang lain berpendapat bahwa agraria yang dimaksud dalam konsep reforma agraria adalah segala sesuatu yang menyangkut lahan, tumbuhan, kekayaan alam, dan lain sebagainya. Dengan kata lain agraria yang dimaksud adalah Sumber Daya Alam (SDA). Sebagian ahli yang lain lagi berpendapat bahwa makna agraria itu hanya sebatas pada redistribusi penguasaan tanah (KA SBD, 2004).
Sejarah reforma agraria di Indonesia telah dimulai sejak zaman kerajaan ratusan tahun lalu. Penguasaan lahan secara mutlak oleh Negara (raja) menjadi ciri khas kebijakan agraria saat itu. Rakyat secara sukarela bersedia untuk mengerjakan lahan Negara tersebut dengan memberikan sejumlah upeti berupa hasil panen kepada pemerintah (raja) sebagai sewa. Meski terkesan feodal, tapi tidak ada protes terhadap konsep tersebut, sebab rakyat memahami bahwa raja merupakan wakil dewa di bumi dan dewa merupakan pemilik seluruh bumi dan seisinya. Perubahan pola berpikir dalam sector agraria mulai terjadi setelah kolonial masuk untuk menguasai sumberdaya agraria Indonesia.

Pada masa kolonial, kekuasaan raja dalam mengeksploitasi sumberdaya alamnya kian terbatas. Hal ini karena pemerintah kolonial menggunakan kekuatan militer untuk memaksa rakyat dan raja - raja Indonesa ketika itu untuk tunduk kepada mereka, terutama dalam eksploitasi sumberdaya alam. Rakyat dijadikan sebagai budak yang harus menyerahkan seluruh hasil panennya kepada pemerintah. Sikap – sikap ketidakadilan ini melahirkan hasrat untuk merdeka. Itulah awal terkonsolidasikannya kekuatan rakyat untuk berperang melawan militer penjajah. Semangat untuk menguasai kembali sumber – sumber agraria menjadi factor paling dominan dalam mengerahkan kekuatan masa rakyat ketika itu.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada pertengahan abad ke 20, pemerintah republik yang baru ini berusaha untuk mengatur ulang konsep penguasaan tanah dan sumber – sumber agraria lainnya oleh rakyat. Konflik idiologis yang berujung pada perang saudara dimasa pemerintahan Soekarno menjadi salah satu bukti bahwa negeri ini masih memiliki masalah tentang konsep kenegaraan dan penguasaan sumber – sumber agrarianya. Pecahnya konflik horizontal ketika itu salah satunya disebabkan juga oleh penguasaan tanah secara paksa oleh sebagian rakyat yang dimobilisasi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sementara itu, mayoritas rakyat yang tanahnya dirampas adalah tanah wakaf masyarakat muslim. Konflik idiologis ini berakhir tragis dengan tewasnya ratusan ribu bahkan jutaan orang. Sejak saat itu, PKI tidak lagi memiliki tempat didalam hati masyarakat Indonesia.

Sebagian sejarawan berpendapat bahwa nekatnya para petani yang dimobilisasi PKI untuk melakukan perampasan tanah disebabkan oleh lambannya pemerintah dalam melakukan reforma agraria. Sementara itu disisi lain pemerintah sulit melakukan reforma agraria karena adanya perbedaan pendapat tentang konsep redistribusi lahan pertanian. Dua idiologi yang saling bertentangan dengan keras ketika itu adalah komunis dan Islam. Setelah melewati proses yang berliku dan menelan korban jiwa, PKI akhirnya dibubarkan. Istilah reforma agraria yang sebelumnya diusung oleh PKI menjadi stigma negatif bagi rakyat Indonesia. Reforma agraria selalu identik dengan PKI dan PKI dianggap sebagai musuh rakyat Indonesia.

Karena latar belakang historis yang kelam itulah, para pemimpin negeri ini pasca lengsernya Soekarno sangat berhati – hati dalam menggunakan istilah reforma agraria. Setiap orang atau instansi yang mengusung ide reforma agararia selalu dikait – kaitkan dengan komunis. Begitu sensitif rakyat negeri ini dengan kata komunis. Trauma historis, itulah penyebabnya. Sementara itu, sektor agraria yang merupakan mayoritas aktifitas ekonomi Indonesia harus dapat diatur sedemikian rupa dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, para pemimpin, politikus, dan tokon di negeri ini mencoba merumuskan istilah baru untuk dijual sebagai wacana kepada rakyat. Belakangan muncullah istilah redistribusi tanah yang dianggap memiliki pengertian sama dengan landreform serta pembangunan pertanian (agrarian development) sebagai pengganti reforma agraria.

Dalam perjalanannya, istilah redistribusi tanah dan pembangunan pertanian tak kunjung menemukan konsep yang ideal. Hal ini disebabkan karena terjadi konflik kepentingan dan idiologis dalam perumusan konsep tersebut. Dalam penyusunan konsepnya pemerintah dan parlemen harus mengakomodir kepentingan pengusaha (investor) yang cenderung kapitalistik, kepentingan kebutuhan ekonomi rakyat, kepentingan sosial rakyat serta eksistensi dan posisi Negara. Sangat sulit mencari formulasi ideal agar semua kepentingan itu terakomodir. Inilah akar konflik agraria yang terjadi saat ini di negeri tercinta Indonesia. Jadilah isu reforma agraria sebagai wacana belaka tanpa ujung.

1.2. Masalah
Sebagai Negara agraris, regulasi atas sektor agraria yang adil, memihak kepada rakyat kecil serta tidak bertentangan dengan karakter dan budaya rakyat mutlak diperlukan. Itulah sebabnya, isu redistribusi lahan ataupun reforma agraria menjadi isu strategis yang kerap diangkat ketika Pemilu tiba. Wacana reforma agraria ini tak kunjung berbuah dengan implementasi kebijakan yang real dan adil karena dihadapkan pada berbagai kepentingan dan perbedaan pandangan idiologis. Reforma agraria, sebuah kebutuhan yang hanya menjadi wacana sebagai korban kepentingan dan perbedaan pandangan idiologis. Sungguh ironis.

II. PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Reforma Agraria Indonesia
Pola pembagian wilayah yang menonjol pada masa awal kerajaan - kerajaan di Jawa adalah berupa pembagian tanah ke dalam beragam penguasaan atau pengawasan, yang diberikan ke tangan pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh raja atau yang berwenang di istana. Agaknya, pada masa itu konsep "pemilikan" menurut konsep Barat ("property", "eigendom") memang tidak dikenal, bahkan juga bagi penguasa. Karena itu tanah-tanah tersebut bukannya "dimiliki" oleh pejabat-pejabat atau penguasa, melainkan bahwa para penguasa itu dalam artian politik mempunyai hak jurisdiksi atas tanah-tanah dalam wilayahnya yang dengan kekuasaan dan pengaruhnya dapat mereka pertahankan, dan secara teoritis juga mempunyai hak untuk menguasai, menggunakan, ataupun menjual hasil-hasil buminya sesuai dengan adat yang berlaku. Kemudian ada juga tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan. Barulah sisanya diperkirakan merupakan wilayah pedesaan yang belum begitu jelas bagaimana organisasi di dalamnya.

Pada masa akhir kerajaan Mataram penguasaan tanah oleh para pejabat terutama dibagi atas dasar sistem appanage yaitu suatu bentuk penguasaan dimana penggunaan atas tanah itu dihadiahkan kepada para pejabat dengan syarat kewajiban membayar upeti kepada penguasa pusat, dalam bentuk sebagian hasil bumi yang dikumpulkan dari para petani. Ketika Belanda (VOC) datang di Indonesia dan terutama sejak tahun 1677 ketika Mataram menjadi daerah protektorat VOC, maka sejak itu peranan pejabat-pejabat daerah sedikit demi sedikit menjadi berubah. Pada masa pertengahan abad-18, ketika VOC memperoleh kekuasaan monopoli perdagangan, Belanda berfungsi sebagai perantara antara berbagai pejabat daerah dengan raja, karena para penguasa daerah itulah yang menjamin penyerahan hasil bumi dari rakyat. Dengan menarik para penguasa daerah ke dalam pengaruhnya maka pada hakekatnya Belanda berhasil membuat agar penyerahan hasil bumi dilakukan langsung kepada VOC, dan dengan demikian mengkonsolidasikan kekuasaannya.

Kebijakan agrara di Indonesia dimulai pada zaman Raffles dengan teori domein-nya yang menerapkan sistem penarikan pajak bumi (1811); kemudian dilanjutkan pada zaman kolonialisme Belanda yang dipelopori Gubernur Jenderal Van den Bosh yang menerapkan cultuurstelsel atau sistem tanam paksa (1830); dan kemenangan kaum liberal di Belanda yang ingin mengubah sistem tanam paksa di negeri jajahannya menjadi dalam bentuk undang-undang yang disebut Regerings Reglement (1848). Selanjutnya yang terpenting adalah tahun 1870 ketika lahir Agrarische Wet 1870 yang di antaranya memuat agrarische besluit (keputusan tentang pertanahan) yang menyatakan domein verklaring (pernyataan tentang kepemilikan) yang mengalami legalisasi dominasi negara atas sumber-sumber agraria di Indonesia.

Kemudian, baru pada tahun 1960 Republik Indonesia sebagai negara merdeka berhasil memiliki undang-undang yang mengatur sumber-sumber agraria. Pada masa pemerintahan Soekarno telah lahir apa yang dikenal sebagai UUPA 1960 sebagai peraturan pokok agraria secara nasional. Dibuatnya UUPA 1960 ini didasari dengan semangat reforma agrarian pasca kemerdekaan politik Indonesia. Pada era Orde baru (orba), banyak pengamat menyimpulkan bahwa rezim Orba dengan sadar dan sistematis memandulkan semangat populisme yang dikandung UUPA 1960. Lebih jauhnya, penguasa Orba dengan sangat kasat mata mengkhianati semangat yang diamanatkan UUPA 1960 yakni "tanah untuk penggarap". Itu tampak dalam tindakan Orba mengeluarkan berbagai regulasi (UU dan peraturan pelaksanaannya) untuk memfasilitasi kaum pemodal besar ketimbang melindungi kepentingan rakyat kecil yang mati-hidupnya nyata-nyata dari hasil pengolahan tanah, seperti kaum tani, nelayan, dan masyarakat adat. Tanah mereka itulah justru yang digusur untuk kepentingan pemodal besar.

Bergulirnya era reformasi menghendaki juga reforma agraria sebagai salah satu prioritas untuk dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun sejak dikeluarkan tahun 2001, reforma agraria masih belum bisa diimplementasikan dengan segera karena berbagai kendala yang ada baik menyangkut kesiapan teknis pelaksanaan dilapangan maupun perangkat aturan yang cenderung masih saling tumpang tindih. Reforma Agraria sudah mendesak dilaksanakan untuk memotong laju kemiskinan yang makin mengkhawatirkan. Sebagian besar tanah di Indonesia kini dikuasai para pemilik modal, sementara kepemilikkan tanah para petani semakin menciut (Joyo Winoto, Tempo 10 Desember 2006).

2.2. Wacana Reforma Agraria
Lepasnya Indonesia dari belenggu penjajahan pada pertengahan abad ke – 21menyisakan berbagai permasalahan pelik. Salah satu permasalahan yang timbul adalah masalah agraria. Para pendahulu negeri ini memahami betul bahwa konsep dan pola agraria yang diberlakukan semasa pemerintahan kolonial sangat merugikan rakyat kecil di pedesaan. Oleh sebab itu, meski disibukkan oleh aktifitas militer untuk mempertahankan kemerdekaan, Soekarno dan para pendiri bangsa saat itu terus berupaya untuk merumuskan kebijakan agraria yang berkeadilan. Besarnya pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI) ketika itu turut meramaikan wacana reforma agraria di negeri ini. Sejak awal berdirinya negara ini, semangat reforma agraria tidak pernah mati hingga saat ini.

Wacana reforma agraria dimasa orde lama disampaikan oleh Soekarno dalam berbagai kesempatan. Pada acara peringatan proklamasi kemerdekaan RI ke 15 tahun 1960, Soekarno berkata :
“Sesuai dengan hakekat revolusi yang menjebol dan membangun, apakah yang harus kita jebol dan bangun dewasa ini dan di masa datang! Djarek men-jawab bahwa apa yang kita jebol sekarang adalah imperialisme dan feodalisme untuk membangun Indonesia Merdeka penuh yang demokratis. Dan ini merupakan syarat pertama yang mutlak guna selanjutnya menjebol penghisapan atas manusia oleh manusia untuk membangunkan Sosialisme Indonesia. Revolusi Indonesia tanpa Landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi. Melaksanakan landreform berarti melak-sanakan satu bagian mutlak dari Revolusi Indonesia. Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan dari modal asing terhadap Rakyat Indonesia”

Pada tahun 1960 ini, untuk pertama kalinya Indonesia berhasil merumuskan dan mengesahkan undang – undang agraria yang dikenal dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Lahirnya undang – undang ini diharapkan dapat menjadi undang – undang induk agraria di masa depan. Berbagai peristiwa kekisruhan politik saat itu membuat realisasi dari UUPA ini tersendat – sendat. PKI sebagai pengusung gagasan landreform berupaya untuk merebut paksa tanah – tanah milik yang selama ini dikuasai oleh individu atau golongan tertentu. Ironisnya, tanah yang dirampas PKI itu justru sebagian besar adalah tanah wakaf kaum muslimin. Sikap PKI yang memaksa ini kemudian mendapatkan reaksi keras dari kalangan kaum muslimin. Konflik horizontal pun tak dapat dihindarkan. Perang saudara ini menewaskan ratusan ribu bahkan jutaan orang dan berujung pada pembubaran PKI serta pengambilalihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto.

Sikap PKI yang memaksa untuk melakukan landreform yang kemudian berujung perang saudara menyisakan stigma negatif terhadap PKI dan gagasannya dimasa orde baru. Gagasan reforma agraria dianggap sebagai gagasan PKI yang kemudian menyebabkan konflik. Kondisi ini diperparah dengan berbagai kampanye negatif pemerintah orde baru terhadap PKI dan orde lama. Hal ini menyebabkan UUPA 1960 benar – benar mandul dan tidak berfungsi. Gagasan reforma agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 dialihkan dengan istilah pembangunan pertanian dibawah payung besar gagasan “pembangunan” Soeharto.

Tahun 1998 menjadi tahun menyakitkan bagi Soeharto. Saat itu, rakyat yang sudah ia pimpin selama lebih dari 30 tahun memaksanya untuk mundur dari kursi nyaman presiden. Sikap politik yang dikembangkan Soeharto semasa memerintah, terutama dalam hal agraria menumbuhkan struktur agraria yang tidak berkeadilan. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai gerakan rakyat yang mencoba merebut kembali tanah – tanahnya yang dirampas Soeharto dan investornya. Media massa ramai memberitakan tentang konflik agrarian itu. Semakin diberitakan media, semakin banyak kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia yang melakukan aksi serupa. Upaya perebutan kembali tanah miliknya oleh rakyat menjadi ciri khas masa transisi reformasi Indonesia.
Menyadari semakin meluasnya konflik agraria membuat pemerintah dan para politikus memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Istilah reforma agraria pun kembali ramai diucapkan oleh para politikus. Wacana reforma agraria kembali menggeliat dan menjadi isu strategis untuk dimainkan dalam upaya memenangkan pertarungan politik di kancah Pemilu. Rezim Gus dur, Megawati hingga rezim SBY yang berkuasa saat ini juga menggunakan isu reforma agraria sebagai senjata pemenangan meski dengan pengistilahan yang berbeda. Sampai saat ini, reforma agraria tidak pernah terjadi. Reforma agrarian tetap hanya menjadi wacana, wacana dan wacana untuk menghibur rakyat Indonesia yang sudah resah dengan permasalahan agraria.

2.3. Kepentingan Dalam Reforma Agraria
Reforma agraria menjadi sebuah wacana yang hangat diperbincangkan tidak kunjung terealisasi di negeri ini. Banyaknya kepentingan menjadi penghalang utama kenapa isu reforma agraria tidak juga dapat direalisasikan. Jangankan terealisasi, konsep yang jelas dan baku sebagai standar realisasi pun belum dapat dirumuskan oleh negeri ini. Terhalangnya perumusan konsep ini disebabkan karena terlalu banyaknya pihak yang berkepentingan dan berupaya mempengaruhi hasil konsep agraria yang dibuat. Tentu saja hal ini dilakukan untuk mengamankan posisi serta mempertahankan status quo kelompok tertentu. Beberapa kepentingan yang saya maksud diantaranya adalah :

1. Pengusaha / investor
Sebagai seorang pengusaha, tentu saja motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya. Sektor agraria dengan pengertiannya yang luas merupakan sumber penghasilan para pengusaha. Jika gagasan reforma agraria sebagaimana yang tercantum dalam UUPA 1960 dilakukan tentu saja akan merugikan para pengusaha. Dengan demikian, para pengusaha tersebut berusaha melakukan segala daya dan upaya untuk mempengaruhi konsep agraria yang dirumuskan pemerintah maupun parlemen. Termasuk diantaranya adalah dengan memberikan uang sogokan kepada para perumus konsep agraria itu.

2. Politikus
Pada dasarnya para politikus itu menjadi politikus untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Dengan kata lain untuk mempertahankan status quo atau kepentingan individu dan kelompoknya. Panggung politik Indonesia diwarnai dengan berbagai idiologi politik. Mulai dari idiologi Islam, nasionalis sekuler, hingga sosialis dengan berbagai bentuknya. Untuk mengamankan posisi atau status quo golongan yang diwakilinya, para politikus (yang berperan dalam merancang konsep agraria) akan berusaha memasukkan kepentingannya dalam rumusan yang dibuat itu. Inilah yang menjadi penghalang terbentuknya rumusan reforma agraria di Indonesia. Meski demikian, perlu diketahui bahwa UUPA 1960 juga merupakan produk kepentingan dari PKI.


3. Petani / rakyat kecil
Petani sebagai pelaku utama serta sasaran utama kebijakan agrarian tentu saja memiliki kepentingan dalam rumusan agraria. Sebagai golongan yang termarjinalkan, petani tidak punya akses untuk ikut merumuskan rumusan agraria itu. Sehingga para petani hanya mampu berharap agar kepentingan – kepentingan besar mau mengakomodir kepentingan mereka. Meski demikian, para petani umumnya memperjuangkan kepentingannya ini dengan melakukan aksi – aksi massa untuk memberikan pressure kepada pemerintah seperti dengan demonstrasi, mogok kerja buruh, dll.

2.4. Reforma Agraria dan Benturan Idiologis
Setelah Indonesia mendapat pengakuan kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1949, Indonesia dihadapkan pada masalah politik baru. Front – front perjuangan rakyat yang sebelumnya berjuang untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan justru menjadi kekuatan politik pemberontak negara. Hal ini disebabkan karena kekecewaan kelompok – kelompok pemberontak tersebut terhadap pemerintah dibawah pimpinan Soekarno yang lebih dekat dengan PKI. Pada dekade tahun 1950-an, negara membentuk badan konstituante yang bertugas untuk merancang konstitusi baru Indonesia. Selama Sembilan tahun, badan ini tak kunjung menemui kesepakatan tentang konstitusi negara karena perbedaan pandangan idiologis. Masalah agraria, menjadi salah satu poin pembicaraan yang cukup alot ketika itu. Puncaknya, pada tanggal 17 agustus 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang salah satu isinya adalah membubarkan badan konstituante tersebut.

Bubarnya badan konstituante semakin memperparah benturan idiologis antar golongan ketika itu. Masyumi sebagai golongan Islam terbesar dibubarkan Soekarno dengan alasan yang tidak begitu jelas. Dibubarkannya Masyumi menimbulkan pemberontakan baru dari golongan Islam kepada pemerintahan Soekarno. Sementara itu, disisi lain PKI semakin impresif melakukan upaya – upaya propokatif untuk berkuasa penuh di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil PKI adalah dengan merampas tanah – tanah wakaf milik kaum muslimin untuk dimanfaatkan secara komunal. Seruan perlawanan atas nama “jihad” dikumandangkan oleh hampir seluruh organisasi massa Islam. Akibatnya perang saudara tidak dapat terhidarkan. Kondisi diperparah dengan pernyataan perang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kepada PKI dibawah pimpinan Jenderal Soeharto. PKI dan massa-nya kian terpuruk, ratusan ribu PKI dilaporkan meninggal dalam tragedi itu. Bahkan laporan lain menyebutkan jumlah angka yang mengejutkan, 1.500.000 orang PKI meninggal. Secara struktur PKI pun dibubarkan dan menjadi partai dan idiologi terlarang di Indonesia.

Setelah Soeharto mengambilalih kekuasaan dari Soekarno yang dianggap komunis, Soeharto menerapkan asas tunggal idiologi bangsa yang disebut idiologi/asas pancasila. Dalam prakteknya, asas pancasila yang dimaksud Soeharto justeru lebih tepat disebut sebagai idiologi kapitalis. Dengan selogan pembangunan, Soeharto menipu rakyat Indonesia dengan menjual tanah – tanah dan sumber – sumber agraria lainnya kepada asing. Akibatnya terjadi ketimpangan kepemilikan tanah. Banyak rakyat kecil yang kehilangan tanahnya karena dirampas oleh Soeharto dan investornya dengan alasan pembangunan.

Ketika Soeharto mundur dari jabatan presiden, dia menginggalkan masalah pelik dalam sektor agraria, terutama dalam hal kepemilikan tanah. Akibatnya terjadi banyak konflik agraria di era reformasi. Munculnya konflik demi konflik agraria pasca runtuhnya rezim otoriter Soeharto membuat pemerintah membentuk suatu badan yang menangani masalah pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini, meski BPN sudah berusia sekitar delapan tahun, konflik agraria yang menyangkut kepemilikan tanah tetap marak terjadi. Konflik demi konflik agraria ini akan terus terjadi sampai negeri ini mampu menjalankan reforma agraria. Adapun syarat suksesnya reforma agraria adalah :

1. Kemauan Politik Pemerintah yang kuat
Syarat dasar dan utama bagi berjalannya reforma agraria harus bertitik tolak dari kemauan politik pemerintah yang kuat sebagai pemegang otoritas. Pemerintah harus mampu menyediakan iklim dan infrastruktur pelaksanaan program yang melibatkan semua elemen birokrasi yaitu instansi-instansi teknis terkait, masyarakat petani dan pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti lembaga keuangan yaitu bank, koperasi dan sebagainya. Siapapun yang memegang tampuk pemerintahan harus menempatkan reforma agraria sebagai suatu keharusan untuk dijalankan dan tidak memandangnya sebagai komoditas politik yang sarat kepentingan sesaat sehingga lemah dari sisi perencanaan maupun pelaksanaanya serta tidak memiliki kontinuitas yang memadai. Hal yang juga perlu digaris bahwahi adalah jangan sampai ada pertarungan kepentingan dan ego sektoral antar instansi teknis pemerintah yang masing-masing berjalan sesuai dengan kemauannya sendiri tanpa ada suatu garis koordinasi yang jelas sehingga tidak terdapat mata rantai yang solid dan kokoh dalam implementasi reforma agraria yang sudah diprioritaskan untuk dilaksanakan.

2. Dukungan Teknis bagi Modal dan Produksi
Departemen teknis dalam hal ini Departemen Pertanian harus lebih giat melakukan kompetensinya yaitu membantu petani tentang bagaimana menghasilakan produktivitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah/lahan dengan merekayasa segala bentuk input produksi mulai dari teknologi pertanian, kredit usaha, ketrampilan petani sampai kepada perbaikan pasar dan sistem informasi pasar. Land reform dengan redistribusi tanahnya hanya akan menjadi program yang sia-sia jika dukungan infrastruktur dan kelembagaan pertanian tidak tersedia.

3. Membuka Akses Pasar kepada Petani
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah kemana petani akan membawa hasil produksinya. Maka akses kepada pasar harus benar-benar diberikan, sehingga petani tidak akan lagi dipermainkan oleh tidak adanya pasar dengan harga rasional yang bisa menampung produksinya sehingga kesejahteraan tidak tercapai. Dalam hal ini sekali lagi keseriusan dari pihak-pihak terkait akan sangat menentukan.

4. Penguatan kelembagaan Pengelola Reforma Agraria
Sebagai suatu program nasional yang membutuhkan 'kekuatan' dalam implementasinya, maka sudah seharusnya apabila lembaga teknis yang terkait didalamnya juga memiliki kekuatan didalam peranan, otoritas dan fungsi-fungsinya. Hal ini juga menunjuk kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang nantinya akan menjadi 'pemain kunci' dalam implementasi program reforma agraria. Status Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen harus segera ditingkatkan atau dikembalikan kepada Kementerian Agraria agar peranannya semakin kuat dan seimbang dengan Departemen lain dalam melakukan koordinasi. Revitalisasi fungsi BPN juga perlu digalakkan agar tidak hanya 'mengurusi' sertifikat tanah sebagai sebuah produk akhir, melainkan lebih luas dari itu, mampu memfasilitasi pencapaian sebuah tujuan yang lebih besar lagi yaitu kemakmuran rakyat dan pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan.