an Abstract of Paper
BY. Muhammad Nurjihadi
Political status of Taiwan was not clear until now. People’s Republic of China claimed that Taiwan is one of those regions. But in the other side, Taiwan claimed that they are an independent country. Because of China’s economic performance, most countries in the world give their support to China about this conflict. Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) are also give their support to China. More than a support, ASEAN and China make a good relationship in economic with China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA). Moreover, ASEAN also make a good relationship with some East Asian countries like Japan and South Korea. They call it ASEAN+3. This relationship make Taiwan become a marginalized country in the region.
More than marginalized, ASEAN bilateral relationship with other countries in the region make Taiwan suffered economic losses because of increasing transaction cost for accessing international market. This condition encourages Taiwan to build good relationship with ASEAN also. But China always obscured Taiwan’s effort. Many people or scientists believe that ASEAN-Taiwan Free Trade Agreement (ATFTA) will be realized in future. If this relationship will become true, how can this relationship influencing political, economic and social condition in both. Is it will be a blessing for both or exactly it will be a disaster.
Base on theoretical analysis, we make some simulation to show what will be haven if the relationship between ASEAN and Taiwan realized. First simulation is that the relationship will be a good influence for both. Minimization of economic barrier will increase economic interaction between Taiwan and ASEAN. So it will increase investment value from Taiwan in ASEAN and make Taiwan easy to access international market, especially in the region. The second simulation is the relationship will make some problem like political problem (pressuring from china for example, it will increase political tension in the region), economic problem like backwash effect of the relationship, it will make ASEAN suffered economic losses because of Taiwan exploitation in ASEAN resources. So, the relationship between Taiwan and ASEAN in the future is probably create a positive influence (blessing) or probably also create a negative influence (disaster).
Saturday, 22 December 2012
Monday, 10 December 2012
Globalisasi: Strategi Hegemoni Ekonomi Negara Maju
Oleh : Muhammad Nurjihadi
Keluarnya Amerika Serikat sebagai pemenang dalam perang melawan komunisme tidak hanya menyebabkan runtuhnya komunisme itu, atau tidak juga sekedar berdampak pada runtuhnya Uni Soviet, tapi juga membuat dunia memasuki periode Pax-Americana. Negara-negara didunia dipaksa untuk mengakui dan melakukan potical adjustment terhadap kekuatan politik dan militer AS dan sekutu-sekutunya. Lebih dari itu, fenomena ini juga membawa pengaruh terhadap bidang ekonomi. Dunia dipaksa untuk masuk secara monolitik kedalam sistem perekonomian neo-liberal yang terlembagakan ke dalam perjanjian-perjanjian internasional, khususnya kedalam organisasi World Trade Organization (WTO) [Damanhuri, 2012].
Secara tegas, Yustika (2011) menyebut globalisasi sebagai instrumen ekonomi politik negara-negara maju dibawah pimpinan AS dalam rangka memapankan posisinya sebagai aktor utama perekonomian global. Bahkan Petras dan Veltmeyer (1998) menyatakan bahwa globalisasi adalah bentuk imprialisme ekonomi baru. Sementara Kissinger (1998) menyebut globalisasi sebagai nama lain untuk dominasi barat (dalam Swasono, 2011). Ide utama dari globalisasi adalah membuat dunia menjadi seragam dimana peradaban barat sebagai acuan yang harus dicontoh dalam segala hal, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun ilmu pengetahuan. Sehingga tidak salah juga jika Frieman (2001) dalam Swasono (2011) menyebut globalisasi sebagai Amerikanisasi.
Dalam perkembangannya, konsep globalisasi justeru mengalami polarisasi yang ditandai dengan lahirnya kelompok-kelompok perdagangan internasional berbasis wilayah atau region yang berprinsip pasar bebas sebagaimana globalisasi. Lahirnya Free Trade Agreement (FTA) antar berbagai negara yang memiliki kedekatan wilayah adalah contoh untuk kasus ini. Dengan demikian, globalisasi tidak lagi hanya menyediakan ruang untuk hegemoni barat (AS) tapi juga menjadi ruang untuk tumbuhnya kekuatan-kekuatan dunia lainnya (Yustika, 2011). Banyak komunitas internasional yang memanfaatkan fenomena dan semangat globalisasi untuk membangun hegemoni komunitasnya di dunia internasional. Meski untuk meraih tujuan itu, komunitas-komunitas internasional itu harus rela terjebak pada sistem ekonomi kapitalis yang menjiwai globalisasi.
Banyaknya kepentingan kelompok/komunitas/negara/peradaban tertentu untuk menjadi dominan dalam kancah dunia di era globalisasi ini melahirkan permasalahan lain. Huntington (2003) bahkan menyebut benturan antar peradaban (Clash of Civilization) tidak dapat dihindari di era globlisasi ini. Sementara Swasono (2011) menyebut fenomena ini sebagai perang idiologi. Perang ide ini untuk sementara memang dimenangkan oleh barat yang terlihat dari hegemoni barat dalam bidang ekonomi, militer, sosial, budaya dan bahkan hegemoni akademis. Di kampus-kampus kita dapat menjumpai pembelajaran ekonomi yang didominasi oleh pandangan-pandangan neoklasik (mainstream neoclassical economics) sebagai bagian dari strategi ekonomi politik global untuk menyebarkan neoliberalisme dan kapitalisme global.
Karena globalisasi menghendaki penyeragaman dalam struktur ekonomi, sosial dan budaya, maka globalisasi berimplikasi pada memudarnya identitas-identitas kesukuan dan etnisitas. Huntington (2003) menyatkan bahwa dalam keadaan dunia yang semakin terglobalisasi, akan terjadi perusakan serius terhadap kesadaran diri pada tingkat peradaban, kemasyarakatan dan etnis. Apa yang dikatakan Huntington diatas dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat dunia saat ini. Sebagian orang di berbagai belahan dunia sudah mengalami kerusakan kesadaran terhadap nilai-nilai kemasyarakatan yang berlaku di komunitas tempatnya berada. Gaya hidup dan praktek ekonomi mereka digerakkan oleh prinsip kapitalisme yang tertanam kuat dalam diri mereka sebagai akibat dari bias neoclassical mainstream dalam pembelajaran ekonomi di sekolah-sekolah dan universitas-universitas.
Fenomena lain dari globalisasi adalah lahirnya Multinational Corporations (MNCs) atau perusahaan-perusahaan multinasional. Bahkan MNCs ini dipandang sebagai salah satu pilar utama dari globalisasi. Argumentasi ini berpijak pada fakta bahwa globalisasi merupakan sebuah konsep ekonomi yang berlandas pada teori ekonomi klasik/neoklasik dengan kebebasan individu sebagai pilar utama. Oleh karenanya, sektor privat (korporasi) dengan skala usaha global diharapkan dapat menjadi instrumen ekonomi yang bisa menjalankan mekanisme pasar dan globalisasi. Upaya tersebut menunjukkan bahwa globalisasi merupakan konsep ekonomi yang berusaha memapankan salah satu sistem ekonomi suatu negara dan menjadikan negara lain sebagai pecundang (Yustika, 2011).
Lebih jauh, Yustika (2011) menjelaskan strategi yang digunakan MNCs dalam menjalankan misinya adalah dengan membentuk pasar oligopoli global. Cara yang lazim dilakukan adalah mengakuisisi perusahaan-perusahaan asing sejenis yang ada di negara-negara miskin atau berkembang. Cara lain yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan greenfield investment yang pelan tapi pasti akan mendominasi pasar di negara-negara berkembang atau miskin. greenfield investment ini menyebabkan terjadinya pencaplokan korporasi lokal oleh MNCs sehingga pangsa pasar yang ada di negara berkembang akan sangat mudah dikuasai.
Ide tentang perdagangan internasional sebetulnya diungkap pertama kali oleh David Ricardo melalui teorinya the comparative advantage theory (teori keunggulan komparatif) yang menjelaskan bahwa perdagangan internasional antar negara hanya akan terjadi jika suatu negara memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh negara lainnya. Untuk menjalankan transaksi internasional itu, maka pemerintah harus mendukung dengan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan bisnisnya tanpa ada hambatan regulasi ataupun kebijakan pemerintah (Sraffa, 1976). Sementara itu, Omerold (1999) memberikan pandangan yang berbeda tentang teori keunggulan komparatif David Ricardo. Menurut Omerold semangat yang terkandung dalam teori keunggulan komparatif itu tidak hanya tentang kebebasan pelaku ekonomi (pasar bebas antar negara), tapi Ricardo menurut Omerold justeru lebih menekankan pada pasar bebas antar wilayah dalam negeri, bukan antar negara. Menurut Ricardo, perdagangan bebas antar negara rentan menimbulkan bubble economic (gelembung ekonomi).
Massifnya modal asing yang masuk dalam perekonomian suatu negara sangat rentan menimbulkan gelembung ekonomi (bubble economic). Investasi asing yang berorientasi jangka pendek menyebabkan proses pembangunan terjadi secara massif, namun setelah profit didapat semua modal yang terakumulasi segera ditarik oleh pemilik modal dan menyebabkan krisis ekonomi di negara tujuan investasi. Krisis ekonomi Indonesia tahun 1998 adalah bukti nyata dari bubble economic sebagai akibat dari sikap mementingkan diri sendiri oleh investor dalam sistem ekonomi pasar bebas. Katakanlah, dibutuhkan waktu hanya 5 menit oleh Warren Buffet ataupun George Soros untuk menarik seluruh modalnya melalui telepon seluler, kemudian dampaknya akan menjadi sistemik dan mengancam eksistensi suatu negara (Supiyanto, 2011).
Gelembung ekonomi dalam era globalisasi ini sangat sulit dihindari. Beberapa sebabnya adalah karena tidak seimbangnya perputaran uang dengan perputaran barang dan jasa. Hal ini terjadi karena maraknya bisnis spekulatif (di dunia pasar modal, pasar valas dan properti) yang tidak diimbangi dengan perputaran arus barang dan jasa. Dalam satu hari, peredaran moneter (uang) diperkirakan berkisar antara 2-3 Triliun dolar AS atau setara dengan sekitar 700 Triliun dolar AS dalam satu tahun. Bandingkan dengan arus perdagangan barang secara internasional dalam satu tahun yang hanya mencapai 7 triliun dolar AS. Jadi, arus peredaran uang 100 kali lebih cepat dari pada peredaran arus barang. Selain itu, gelembung ekonomi (bubble economic) juga sering terjadi karena ketergantungan negara-negara berkembang terhadap hutang luar negeri. Ketika hutang itu terus menumpuk dan tidak mampu dikelola dengan baik menyebabkan hegemoni negara industri maju terhadap negara berkembang (penerima hutang) menjadi semakin parah yang diikuti dengan semakin memburuknya ketimpangan ekonomi (Damanhuri, 2012).
Keluarnya Amerika Serikat sebagai pemenang dalam perang melawan komunisme tidak hanya menyebabkan runtuhnya komunisme itu, atau tidak juga sekedar berdampak pada runtuhnya Uni Soviet, tapi juga membuat dunia memasuki periode Pax-Americana. Negara-negara didunia dipaksa untuk mengakui dan melakukan potical adjustment terhadap kekuatan politik dan militer AS dan sekutu-sekutunya. Lebih dari itu, fenomena ini juga membawa pengaruh terhadap bidang ekonomi. Dunia dipaksa untuk masuk secara monolitik kedalam sistem perekonomian neo-liberal yang terlembagakan ke dalam perjanjian-perjanjian internasional, khususnya kedalam organisasi World Trade Organization (WTO) [Damanhuri, 2012].
Secara tegas, Yustika (2011) menyebut globalisasi sebagai instrumen ekonomi politik negara-negara maju dibawah pimpinan AS dalam rangka memapankan posisinya sebagai aktor utama perekonomian global. Bahkan Petras dan Veltmeyer (1998) menyatakan bahwa globalisasi adalah bentuk imprialisme ekonomi baru. Sementara Kissinger (1998) menyebut globalisasi sebagai nama lain untuk dominasi barat (dalam Swasono, 2011). Ide utama dari globalisasi adalah membuat dunia menjadi seragam dimana peradaban barat sebagai acuan yang harus dicontoh dalam segala hal, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya maupun ilmu pengetahuan. Sehingga tidak salah juga jika Frieman (2001) dalam Swasono (2011) menyebut globalisasi sebagai Amerikanisasi.
Dalam perkembangannya, konsep globalisasi justeru mengalami polarisasi yang ditandai dengan lahirnya kelompok-kelompok perdagangan internasional berbasis wilayah atau region yang berprinsip pasar bebas sebagaimana globalisasi. Lahirnya Free Trade Agreement (FTA) antar berbagai negara yang memiliki kedekatan wilayah adalah contoh untuk kasus ini. Dengan demikian, globalisasi tidak lagi hanya menyediakan ruang untuk hegemoni barat (AS) tapi juga menjadi ruang untuk tumbuhnya kekuatan-kekuatan dunia lainnya (Yustika, 2011). Banyak komunitas internasional yang memanfaatkan fenomena dan semangat globalisasi untuk membangun hegemoni komunitasnya di dunia internasional. Meski untuk meraih tujuan itu, komunitas-komunitas internasional itu harus rela terjebak pada sistem ekonomi kapitalis yang menjiwai globalisasi.
Banyaknya kepentingan kelompok/komunitas/negara/peradaban tertentu untuk menjadi dominan dalam kancah dunia di era globalisasi ini melahirkan permasalahan lain. Huntington (2003) bahkan menyebut benturan antar peradaban (Clash of Civilization) tidak dapat dihindari di era globlisasi ini. Sementara Swasono (2011) menyebut fenomena ini sebagai perang idiologi. Perang ide ini untuk sementara memang dimenangkan oleh barat yang terlihat dari hegemoni barat dalam bidang ekonomi, militer, sosial, budaya dan bahkan hegemoni akademis. Di kampus-kampus kita dapat menjumpai pembelajaran ekonomi yang didominasi oleh pandangan-pandangan neoklasik (mainstream neoclassical economics) sebagai bagian dari strategi ekonomi politik global untuk menyebarkan neoliberalisme dan kapitalisme global.
Karena globalisasi menghendaki penyeragaman dalam struktur ekonomi, sosial dan budaya, maka globalisasi berimplikasi pada memudarnya identitas-identitas kesukuan dan etnisitas. Huntington (2003) menyatkan bahwa dalam keadaan dunia yang semakin terglobalisasi, akan terjadi perusakan serius terhadap kesadaran diri pada tingkat peradaban, kemasyarakatan dan etnis. Apa yang dikatakan Huntington diatas dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat dunia saat ini. Sebagian orang di berbagai belahan dunia sudah mengalami kerusakan kesadaran terhadap nilai-nilai kemasyarakatan yang berlaku di komunitas tempatnya berada. Gaya hidup dan praktek ekonomi mereka digerakkan oleh prinsip kapitalisme yang tertanam kuat dalam diri mereka sebagai akibat dari bias neoclassical mainstream dalam pembelajaran ekonomi di sekolah-sekolah dan universitas-universitas.
Fenomena lain dari globalisasi adalah lahirnya Multinational Corporations (MNCs) atau perusahaan-perusahaan multinasional. Bahkan MNCs ini dipandang sebagai salah satu pilar utama dari globalisasi. Argumentasi ini berpijak pada fakta bahwa globalisasi merupakan sebuah konsep ekonomi yang berlandas pada teori ekonomi klasik/neoklasik dengan kebebasan individu sebagai pilar utama. Oleh karenanya, sektor privat (korporasi) dengan skala usaha global diharapkan dapat menjadi instrumen ekonomi yang bisa menjalankan mekanisme pasar dan globalisasi. Upaya tersebut menunjukkan bahwa globalisasi merupakan konsep ekonomi yang berusaha memapankan salah satu sistem ekonomi suatu negara dan menjadikan negara lain sebagai pecundang (Yustika, 2011).
Lebih jauh, Yustika (2011) menjelaskan strategi yang digunakan MNCs dalam menjalankan misinya adalah dengan membentuk pasar oligopoli global. Cara yang lazim dilakukan adalah mengakuisisi perusahaan-perusahaan asing sejenis yang ada di negara-negara miskin atau berkembang. Cara lain yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan greenfield investment yang pelan tapi pasti akan mendominasi pasar di negara-negara berkembang atau miskin. greenfield investment ini menyebabkan terjadinya pencaplokan korporasi lokal oleh MNCs sehingga pangsa pasar yang ada di negara berkembang akan sangat mudah dikuasai.
Ide tentang perdagangan internasional sebetulnya diungkap pertama kali oleh David Ricardo melalui teorinya the comparative advantage theory (teori keunggulan komparatif) yang menjelaskan bahwa perdagangan internasional antar negara hanya akan terjadi jika suatu negara memiliki keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh negara lainnya. Untuk menjalankan transaksi internasional itu, maka pemerintah harus mendukung dengan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan bisnisnya tanpa ada hambatan regulasi ataupun kebijakan pemerintah (Sraffa, 1976). Sementara itu, Omerold (1999) memberikan pandangan yang berbeda tentang teori keunggulan komparatif David Ricardo. Menurut Omerold semangat yang terkandung dalam teori keunggulan komparatif itu tidak hanya tentang kebebasan pelaku ekonomi (pasar bebas antar negara), tapi Ricardo menurut Omerold justeru lebih menekankan pada pasar bebas antar wilayah dalam negeri, bukan antar negara. Menurut Ricardo, perdagangan bebas antar negara rentan menimbulkan bubble economic (gelembung ekonomi).
Massifnya modal asing yang masuk dalam perekonomian suatu negara sangat rentan menimbulkan gelembung ekonomi (bubble economic). Investasi asing yang berorientasi jangka pendek menyebabkan proses pembangunan terjadi secara massif, namun setelah profit didapat semua modal yang terakumulasi segera ditarik oleh pemilik modal dan menyebabkan krisis ekonomi di negara tujuan investasi. Krisis ekonomi Indonesia tahun 1998 adalah bukti nyata dari bubble economic sebagai akibat dari sikap mementingkan diri sendiri oleh investor dalam sistem ekonomi pasar bebas. Katakanlah, dibutuhkan waktu hanya 5 menit oleh Warren Buffet ataupun George Soros untuk menarik seluruh modalnya melalui telepon seluler, kemudian dampaknya akan menjadi sistemik dan mengancam eksistensi suatu negara (Supiyanto, 2011).
Gelembung ekonomi dalam era globalisasi ini sangat sulit dihindari. Beberapa sebabnya adalah karena tidak seimbangnya perputaran uang dengan perputaran barang dan jasa. Hal ini terjadi karena maraknya bisnis spekulatif (di dunia pasar modal, pasar valas dan properti) yang tidak diimbangi dengan perputaran arus barang dan jasa. Dalam satu hari, peredaran moneter (uang) diperkirakan berkisar antara 2-3 Triliun dolar AS atau setara dengan sekitar 700 Triliun dolar AS dalam satu tahun. Bandingkan dengan arus perdagangan barang secara internasional dalam satu tahun yang hanya mencapai 7 triliun dolar AS. Jadi, arus peredaran uang 100 kali lebih cepat dari pada peredaran arus barang. Selain itu, gelembung ekonomi (bubble economic) juga sering terjadi karena ketergantungan negara-negara berkembang terhadap hutang luar negeri. Ketika hutang itu terus menumpuk dan tidak mampu dikelola dengan baik menyebabkan hegemoni negara industri maju terhadap negara berkembang (penerima hutang) menjadi semakin parah yang diikuti dengan semakin memburuknya ketimpangan ekonomi (Damanhuri, 2012).
Wednesday, 14 November 2012
Ironisme Agribisnis Tembakau Lombok
Oleh: Muhammad Nurjihadi
Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara terbesar produsen daun tembakau. Pada tahun 2007 total produksi tembakau dunia mencapai 6.311.103 ton. Dari total produksi tembakau dunia tersebut, Indonesia menyumbang 164.851 ton (2,6%). Jika diranking, Indonesia berada pada urutan ke 5 sebagai produsen daun tembakau terbesar dunia. Adapun produsen terbesar adalah China dengan 2.397.200 ton (38%), disusul Brasil dengan 919.393 ton (14,6%), India dengan produksi 555.000 ton (8,8%), dan Amerika Serikat yang memproduksi 353.177 ton (5,6%). Sedangkan sisanya tersebar di beberapa negara seperti Pakistan, Italia, Turki, Zimbabwe, Yunani, dan lain-lain (FAO, 2007).
Dalam sejarahnya tembakau mulai menjadi perhatian sebagai komoditas komersial (high value commodity) di Indonesia sejak zaman pemerintah Hindia Belanda. Tembakau merupakan salah satu komoditas penting dan wajib ditanam ketika sistem tanam paksa diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memenuhi pasar ekspor. Sebagai komoditas ekspor, tembakau menjadi tanaman yang komersial dan berbasis pasar. Bahkan karena usaha penanaman tembakau pada tahun 1841 dianggap gagal akibat risiko tinggi karena kerentanannya terhadap cuaca dan musim menyebabkan pemerintah menghentikan tanam paksa tembakau. Untuk selanjutnya pemerintah membiarkan petani mengusahakan sendiri tanaman tembakau seperti sedia kala, atau mengadakan kontrak penanaman atau penjualan dengan pihak swasta tanpa campur tangan pemerintah secara langsung (Suroyo, 2000).
Nusa Tenggara Barat merupakan penyumbang produksi tembakau terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pada tahun 2009, produksi tembakau nasional mencapai 235.987 ton yang terdiri dari 172.450 ton tembakau rakyat dan 63.537 ton tembakau Virginia. Dari jumlah itu, provinsi NTB menyumbang 57.707,2 ton atau 24,5% dari total produksi nasional yang terdiri dari 51.353 ton tembakau Virginia (80,8% total produksi tembakau Virginia nasional) dan 6.354,2 ton tembakau rakyat (3,7% total produksi tembakau rakyat nasional). Dari data diatas didapat pula informasi bahwa 89% dari total produksi tembakau di NTB merupakan jenis tembakau Virginia dan sisanya merupakan jenis tembakau rakyat (Deptan, 2011). Daerah sebaran utama penanaman tembakau di Provinsi NTB adalah Kabupaten Lombok Timur. Basuki, at al (2003) menjelaskan bahwa pada tahun 2003 kabupaten Lombok Timur memproduksi 21.972 ton tembakau atau 76,81% dari total produksi tembakau di NTB saat itu.
Usahatani Tembakau Virginia mulai diusahakan di Pulau Lombok sejak tahun 1969 bersamaan dengan masuknya PT. Faroka Tbk. Langkah PT. Faroka ini kemudian diikuti oleh PT. BAT Indonesia pada tahun 1971 serta PTP.XXVII dan NV GIEB pada tahun 1974. Memperhatikan keberhasilan rintisan usahatani Tembakau Virginia di Pulau Lombok, maka secara bertahap hadir perusahaan-perusahaan lain untuk turut mengembangkan Tembakau Virginia. Perusahaan – perusahaan yang dimaksud adalah PT. Djarum pada tahun 1980, PT. Anugrah Alam Abadi, PT. Mangli Jaya Raya, PT. Cakrawala pada tahun 1987 serta PT. Tresno Bentoel pada tahun 1989. Pada tahun-tahun berikutnya langkah ini disusul oleh PT. Trisno Adi, PT. HM. Sampoerna, PT. Sadhana Arifnusa dan PT. Gelora Djaja dan UD. Nyoto Permadi pada tahun 1999. (Disbun Provinsi NTB, 2002).
Agribisnis tembakau Virginia di pulau Lombok dikembangkan dengan sistem kemitraan melalui pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dimana perusahaan-perusahaan distributor hasil tembakau menjadi inti dan petani sebagai plasma. Dalam proses usahatani, perusahaan berkewajiban memberikan bantuan kepada petani baik bantuan teknis maupun non teknis. Dalam prakteknya, perusahaan umumnya memberikan bantuan hutang kepada petani dalam bentuk penyediaan sarana produksi seperti pupuk, pestisida, benih, dan lain-lain. Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan penyuluhan dan pembimbingan teknis kepada petani dalam menjalankan usahatani tembakau, baik pada saat ditanam (on farm) maupun pada proses pengolahan atau pengomprongan tembakau (off farm). Sebagai imbalan atas bantuan itu, perusahaan mewajibkan petani menjual hasil panennya hanya kepada perusahaan yang memberikan bantuan itu. Hutang sarana produksi yang sudah diberikan kepada petani secara otomatis akan dibayar saat petani menjual produk tembakaunya ke perusahaan dengan cara memotong atau mengurangi nilai pembayaran tembakau petani oleh perusahaan inti. Pada satu sisi, pola kemitraan ini memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, dimana petani mendapatkan keuntungan karena mendapat bantuan, bimbingan dan sekaligus memiliki tujuan pasar yang jelas sehingga petani tidak perlu khawatir soal pemasaran, perusahaan juga diuntungkan karena dengan pola ini perusahaan dapat menghimpun hasil produksi tembakau petani yang sesuai dengan kebutuhannya. Tapi pada sisi lain, pola ini justeru merugikan petani karena dalam prakteknya, harga ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, sementara petani kian tergantung pada perusahaan.
Berkembangnya agribisnis tembakau Virginia di pulau Lombok secara signifikan telah meningkatkan pendapatan petani. Studi yang dilakukan Nurjihadi (2011) membuktikan bahwa agribisnis tembakau telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peningkatan taraf hidup itu terlihat pada peningkatan daya beli, perbaikan kondisi perumahan, peningkatan tingkat pendidikan dan perubahan gaya hidup. Namun masih menurut Nurjihadi, beberapa tahun terakhir ini petani tidak lagi merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan dalam agribisnis tembakau Virginia sebagai akibat dari penentuan harga secara sepihak oleh perusahaan sebagai konsekuensi dari pola kemitraan yang diterapkan.
Karena tembakau merupakan komoditas komersial bernilai tinggi (High value commodity), maka tembakau merupakan salah satu komoditas yang tidak luput dari perhatian para pemilik modal. Artinya industri tembakau merupakan salah satu tujuan investasi para pemodal, baik pemodal asing maupun domestik untuk mengakumulasi modal dan menumpuk kekayaan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa sistem ekonomi kapitalis yang mendasari perekonomian suatu negara atau wilayah dapat mengakibatkan meningkatnya ketimpangan ekonomi antara orang kaya (pemilik modal) dan orang miskin. Tabel Input-Output tahun 2004 menunjukkan bahwa share tembakau terhadap PDRB NTB adalah Rp 466,020 miliar atau setara dengan 1, 57%. Dari total share terhadap PDRB itu, Rp 348, 604 miliar diantaranya (74,80%) masuk ke kantong para pemilik modal dalam bentuk surplus usaha sedangkan sisanya yang hanya 115,621 miliar (24, 81%) terdistribusi kepada 57. 287 orang petani dan para pekerja perusahaan serta buruh tani (BPS NTB, 2004).
Ketimpangan ekonomi dalam agribisnis tembakau itu juga terlihat jelas dari data yang disampaikan TCSC IAKMI (2008) yang mengambil data dari statistik upah BPS tahun 2005. Data itu menunjukkan bahwa upah rata-rata petani tembakau adalah Rp 15.900 atau Rp 413.374 per bulan dengan rata-rata lama bekerja 7 jam per hari. Jumlah itu jauh lebih kecil dari pada rata-rata upah nasional yang mencapai Rp 883.693 (hanya 47%). Jika dibanding dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lombok Timur maka rata-rata upah petani tembakau itu hanya 50% dari UMK Lombok Timur. Sementara pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok mencatat nilai keuntungan yang fantastis. Pada triwulan ke tiga tahun 2008, PT Sampoerna mencatat keuntungan bersih sebesar Rp 3,1 Triliun, sementara PT Gudang Garam sampai pertengahan tahun 2008 merengguk keuntungan sebesar Rp 891,3 Miliar. Belum lagi keuntungan yang didapat oleh perusahaan rokok lainnya seperti PT Bentoel, British American Tobacco (BAT), Philip Morris Indonesia, dan sebagainya.
Ketika upah rata-rata petani tembakau jauh dibawah rata-rata upah nasional dan perusahaan rokok meraup keuntungan dengan nilai yang fantastis, pertanyaannya kenapa petani tembakau (khususnya di Pulau Lombok) masih bertahan dan tetap bergantung pada agribisnis tembakau Virginia. Ahsan at al (2008) dalam laporan penelitiannya menyampaikan sebuah fakta yang tegas tentang hal itu. Menurutnya ketergantungan petani terhadap agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok terjadi karena setiap awal musim tembakau perusahaan-perusahaan (gudang pengumpul tembakau yang bermitra dengan petani) menyebarkan informasi kepada petani bahwa harga tembakau akan dinaikkan untuk musim tersebut. Namun setelah petani berproduksi, perusahaan justeru menyebarkan isu lain seperti telah terjadi over produksi yang membuat harga tembakau “dengan sengaja diturunkan” secara sepihak oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan meraup untung yang besar sementara petani harus gigit jari dan rela menjual tembakaunya dengan harga murah jika tak mau dikatakan diserahkan secara cuma-cuma kepada perusahaan.
Kesimpulan lain yang disampaikan Ahsan at al (2008) dalam penelitiannya itu adalah bahwa petani tembakau selama beberapa tahun terakhir mengalami kerugian massal. Untuk kasus petani tembakau Virginia Lombok, Ahsan menyebut selama kurun waktu 2002-2008 hanya sekitar 10% petani yang memperoleh keuntungan sementara sisanya mengalami kerugian, kecuali pada tahun 2006. Selain karena pengaruh iklim (curah hujan yang terlalu tinggi atau justeru kekeringan yang panjang), kerugian itu juga terjadi karena petani tidak punya kuasa untuk menetapkan harga jual tembakaunya. Penetapan harga sepenuhnya berada di tangan perusahaan yang menggunakan sistim grading. Ironisnya, petani tidak pernah diinformasikan secara jelas tentang standar grade. Akibatnya tembakau petani yang seharusnya masuk dalam grade tiga misalnya, dibeli perusahaan dengan harga tembakau untuk grade 15.
Secara umum perekonomian wilayah di NTB digerakkan oleh sektor pertanian. Sebanyak 74% masyarakat NTB menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian (BPS, 2004). Basuki, at al (2003) dalam penelitiannya yang berjudul “Kinerja Pembangunan Pertanian NTB” menyimpulkan bahwa kinerja pertanian di NTB masuk dalam kategori ‘baik’ berdasarkan indikator-indikator pembangunan pertanian. NTB dalam laporan itu dinilai berhasil dalam memenuhi kriteria indikator pembangunan pertanian seperti (1) nilai investasi PMA sektor pertanian; (2) peningkatan produksi pangan dan hortikultura; (3) peningkatan produksi tanaman perkebunan; (4) peningkatan produksi peternakan dan perikanan; (5) nilai PDRB sektor pertanian, 6) serapan tenaga kerja sektor pertanian; (7) ketahanan pangan; (8) tingkat keuntungan usahatani; (9) pendapatan rumah tangga petani dan tingkat kemiskinan. Semenatra itu indikator yang kinerjanya buruk adalah: (1) ekspor hasil pertanian; (2) nilai tukar petani; (3) produksi beberapa komoditas perkebunan, pertanian dan perikanan yang turun.
Pengaruh agribisnis tembakau dalam perekonomian wilayah NTB belum terlihat signifikan. Efek pengganda (Multiplier effect) yang ditimbulkannya berupa backward linkage (keterkaitan ke belakang) atau disebut juga drajat kepekaannya sebesar 1,75 sedangkan forward linkage (keterkaitan ke depan) atau disebut juga daya penyebarannya sebesar 1,18 (BPS NTB, 2004). Nilai drajat kepekaan (backward linkage) sebesar 1,75 berarti bahwa setiap Rp 1 permintaan akhir akan menyebabkan peningkatan output perekonomian sebesar Rp 1,75. Hal ini terjadi karena bergeraknya sektor lain untuk mendukung pelaksanaan agribisnis tembakau itu. Sedangkan forward likage yang hanya sebesar 1,18 menunjukkan bahwa agribisnis tembakau hanya mampu menggerakkan sedikit sektor di hilir. Dalam kasus ini, agribisnis tembakau hanya menggerakkan tumbuh dan berkembangnya industri rokok.
Sulit untuk mengatakan bahwa semua fakta diatas terjadi secara alami (natural). Ada sekenario yang dimainkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sendiri. Dalam konteks inilah agribisnis tembakau menjadi sasaran praktek ekonomi politik. Ekonomi politik agribisnis tembakau tidak sekedar menyangkut serangkaian kebijakan pemerintah dalam mengatur agribisnis tembakau. Lebih dari itu, ekonomi politik agribisnis tembakau melibatkan multi pihak yang tidak lain tujuannya adalah untuk memaksimalkan keuntungan. Jelaslah bahwa agribisnis tembakau tidak sesederhana persoalan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para petani yang ada di desa. Ada sebuah hubungan yang bersifat eksploitatif dan parasitik yang dilakukan oleh perusahaan terhadap petani. Oleh karenanya penting untuk melakukan penelitian tentang ekonomi politik dalam agribisnis tembakau dan dampaknya terhadap ekonomi wilayah.
Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara terbesar produsen daun tembakau. Pada tahun 2007 total produksi tembakau dunia mencapai 6.311.103 ton. Dari total produksi tembakau dunia tersebut, Indonesia menyumbang 164.851 ton (2,6%). Jika diranking, Indonesia berada pada urutan ke 5 sebagai produsen daun tembakau terbesar dunia. Adapun produsen terbesar adalah China dengan 2.397.200 ton (38%), disusul Brasil dengan 919.393 ton (14,6%), India dengan produksi 555.000 ton (8,8%), dan Amerika Serikat yang memproduksi 353.177 ton (5,6%). Sedangkan sisanya tersebar di beberapa negara seperti Pakistan, Italia, Turki, Zimbabwe, Yunani, dan lain-lain (FAO, 2007).
Dalam sejarahnya tembakau mulai menjadi perhatian sebagai komoditas komersial (high value commodity) di Indonesia sejak zaman pemerintah Hindia Belanda. Tembakau merupakan salah satu komoditas penting dan wajib ditanam ketika sistem tanam paksa diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memenuhi pasar ekspor. Sebagai komoditas ekspor, tembakau menjadi tanaman yang komersial dan berbasis pasar. Bahkan karena usaha penanaman tembakau pada tahun 1841 dianggap gagal akibat risiko tinggi karena kerentanannya terhadap cuaca dan musim menyebabkan pemerintah menghentikan tanam paksa tembakau. Untuk selanjutnya pemerintah membiarkan petani mengusahakan sendiri tanaman tembakau seperti sedia kala, atau mengadakan kontrak penanaman atau penjualan dengan pihak swasta tanpa campur tangan pemerintah secara langsung (Suroyo, 2000).
Nusa Tenggara Barat merupakan penyumbang produksi tembakau terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pada tahun 2009, produksi tembakau nasional mencapai 235.987 ton yang terdiri dari 172.450 ton tembakau rakyat dan 63.537 ton tembakau Virginia. Dari jumlah itu, provinsi NTB menyumbang 57.707,2 ton atau 24,5% dari total produksi nasional yang terdiri dari 51.353 ton tembakau Virginia (80,8% total produksi tembakau Virginia nasional) dan 6.354,2 ton tembakau rakyat (3,7% total produksi tembakau rakyat nasional). Dari data diatas didapat pula informasi bahwa 89% dari total produksi tembakau di NTB merupakan jenis tembakau Virginia dan sisanya merupakan jenis tembakau rakyat (Deptan, 2011). Daerah sebaran utama penanaman tembakau di Provinsi NTB adalah Kabupaten Lombok Timur. Basuki, at al (2003) menjelaskan bahwa pada tahun 2003 kabupaten Lombok Timur memproduksi 21.972 ton tembakau atau 76,81% dari total produksi tembakau di NTB saat itu.
Usahatani Tembakau Virginia mulai diusahakan di Pulau Lombok sejak tahun 1969 bersamaan dengan masuknya PT. Faroka Tbk. Langkah PT. Faroka ini kemudian diikuti oleh PT. BAT Indonesia pada tahun 1971 serta PTP.XXVII dan NV GIEB pada tahun 1974. Memperhatikan keberhasilan rintisan usahatani Tembakau Virginia di Pulau Lombok, maka secara bertahap hadir perusahaan-perusahaan lain untuk turut mengembangkan Tembakau Virginia. Perusahaan – perusahaan yang dimaksud adalah PT. Djarum pada tahun 1980, PT. Anugrah Alam Abadi, PT. Mangli Jaya Raya, PT. Cakrawala pada tahun 1987 serta PT. Tresno Bentoel pada tahun 1989. Pada tahun-tahun berikutnya langkah ini disusul oleh PT. Trisno Adi, PT. HM. Sampoerna, PT. Sadhana Arifnusa dan PT. Gelora Djaja dan UD. Nyoto Permadi pada tahun 1999. (Disbun Provinsi NTB, 2002).
Agribisnis tembakau Virginia di pulau Lombok dikembangkan dengan sistem kemitraan melalui pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dimana perusahaan-perusahaan distributor hasil tembakau menjadi inti dan petani sebagai plasma. Dalam proses usahatani, perusahaan berkewajiban memberikan bantuan kepada petani baik bantuan teknis maupun non teknis. Dalam prakteknya, perusahaan umumnya memberikan bantuan hutang kepada petani dalam bentuk penyediaan sarana produksi seperti pupuk, pestisida, benih, dan lain-lain. Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan penyuluhan dan pembimbingan teknis kepada petani dalam menjalankan usahatani tembakau, baik pada saat ditanam (on farm) maupun pada proses pengolahan atau pengomprongan tembakau (off farm). Sebagai imbalan atas bantuan itu, perusahaan mewajibkan petani menjual hasil panennya hanya kepada perusahaan yang memberikan bantuan itu. Hutang sarana produksi yang sudah diberikan kepada petani secara otomatis akan dibayar saat petani menjual produk tembakaunya ke perusahaan dengan cara memotong atau mengurangi nilai pembayaran tembakau petani oleh perusahaan inti. Pada satu sisi, pola kemitraan ini memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, dimana petani mendapatkan keuntungan karena mendapat bantuan, bimbingan dan sekaligus memiliki tujuan pasar yang jelas sehingga petani tidak perlu khawatir soal pemasaran, perusahaan juga diuntungkan karena dengan pola ini perusahaan dapat menghimpun hasil produksi tembakau petani yang sesuai dengan kebutuhannya. Tapi pada sisi lain, pola ini justeru merugikan petani karena dalam prakteknya, harga ditentukan secara sepihak oleh perusahaan, sementara petani kian tergantung pada perusahaan.
Berkembangnya agribisnis tembakau Virginia di pulau Lombok secara signifikan telah meningkatkan pendapatan petani. Studi yang dilakukan Nurjihadi (2011) membuktikan bahwa agribisnis tembakau telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peningkatan taraf hidup itu terlihat pada peningkatan daya beli, perbaikan kondisi perumahan, peningkatan tingkat pendidikan dan perubahan gaya hidup. Namun masih menurut Nurjihadi, beberapa tahun terakhir ini petani tidak lagi merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan dalam agribisnis tembakau Virginia sebagai akibat dari penentuan harga secara sepihak oleh perusahaan sebagai konsekuensi dari pola kemitraan yang diterapkan.
Karena tembakau merupakan komoditas komersial bernilai tinggi (High value commodity), maka tembakau merupakan salah satu komoditas yang tidak luput dari perhatian para pemilik modal. Artinya industri tembakau merupakan salah satu tujuan investasi para pemodal, baik pemodal asing maupun domestik untuk mengakumulasi modal dan menumpuk kekayaan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa sistem ekonomi kapitalis yang mendasari perekonomian suatu negara atau wilayah dapat mengakibatkan meningkatnya ketimpangan ekonomi antara orang kaya (pemilik modal) dan orang miskin. Tabel Input-Output tahun 2004 menunjukkan bahwa share tembakau terhadap PDRB NTB adalah Rp 466,020 miliar atau setara dengan 1, 57%. Dari total share terhadap PDRB itu, Rp 348, 604 miliar diantaranya (74,80%) masuk ke kantong para pemilik modal dalam bentuk surplus usaha sedangkan sisanya yang hanya 115,621 miliar (24, 81%) terdistribusi kepada 57. 287 orang petani dan para pekerja perusahaan serta buruh tani (BPS NTB, 2004).
Ketimpangan ekonomi dalam agribisnis tembakau itu juga terlihat jelas dari data yang disampaikan TCSC IAKMI (2008) yang mengambil data dari statistik upah BPS tahun 2005. Data itu menunjukkan bahwa upah rata-rata petani tembakau adalah Rp 15.900 atau Rp 413.374 per bulan dengan rata-rata lama bekerja 7 jam per hari. Jumlah itu jauh lebih kecil dari pada rata-rata upah nasional yang mencapai Rp 883.693 (hanya 47%). Jika dibanding dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lombok Timur maka rata-rata upah petani tembakau itu hanya 50% dari UMK Lombok Timur. Sementara pada saat yang bersamaan, perusahaan rokok mencatat nilai keuntungan yang fantastis. Pada triwulan ke tiga tahun 2008, PT Sampoerna mencatat keuntungan bersih sebesar Rp 3,1 Triliun, sementara PT Gudang Garam sampai pertengahan tahun 2008 merengguk keuntungan sebesar Rp 891,3 Miliar. Belum lagi keuntungan yang didapat oleh perusahaan rokok lainnya seperti PT Bentoel, British American Tobacco (BAT), Philip Morris Indonesia, dan sebagainya.
Ketika upah rata-rata petani tembakau jauh dibawah rata-rata upah nasional dan perusahaan rokok meraup keuntungan dengan nilai yang fantastis, pertanyaannya kenapa petani tembakau (khususnya di Pulau Lombok) masih bertahan dan tetap bergantung pada agribisnis tembakau Virginia. Ahsan at al (2008) dalam laporan penelitiannya menyampaikan sebuah fakta yang tegas tentang hal itu. Menurutnya ketergantungan petani terhadap agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok terjadi karena setiap awal musim tembakau perusahaan-perusahaan (gudang pengumpul tembakau yang bermitra dengan petani) menyebarkan informasi kepada petani bahwa harga tembakau akan dinaikkan untuk musim tersebut. Namun setelah petani berproduksi, perusahaan justeru menyebarkan isu lain seperti telah terjadi over produksi yang membuat harga tembakau “dengan sengaja diturunkan” secara sepihak oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan meraup untung yang besar sementara petani harus gigit jari dan rela menjual tembakaunya dengan harga murah jika tak mau dikatakan diserahkan secara cuma-cuma kepada perusahaan.
Kesimpulan lain yang disampaikan Ahsan at al (2008) dalam penelitiannya itu adalah bahwa petani tembakau selama beberapa tahun terakhir mengalami kerugian massal. Untuk kasus petani tembakau Virginia Lombok, Ahsan menyebut selama kurun waktu 2002-2008 hanya sekitar 10% petani yang memperoleh keuntungan sementara sisanya mengalami kerugian, kecuali pada tahun 2006. Selain karena pengaruh iklim (curah hujan yang terlalu tinggi atau justeru kekeringan yang panjang), kerugian itu juga terjadi karena petani tidak punya kuasa untuk menetapkan harga jual tembakaunya. Penetapan harga sepenuhnya berada di tangan perusahaan yang menggunakan sistim grading. Ironisnya, petani tidak pernah diinformasikan secara jelas tentang standar grade. Akibatnya tembakau petani yang seharusnya masuk dalam grade tiga misalnya, dibeli perusahaan dengan harga tembakau untuk grade 15.
Secara umum perekonomian wilayah di NTB digerakkan oleh sektor pertanian. Sebanyak 74% masyarakat NTB menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian (BPS, 2004). Basuki, at al (2003) dalam penelitiannya yang berjudul “Kinerja Pembangunan Pertanian NTB” menyimpulkan bahwa kinerja pertanian di NTB masuk dalam kategori ‘baik’ berdasarkan indikator-indikator pembangunan pertanian. NTB dalam laporan itu dinilai berhasil dalam memenuhi kriteria indikator pembangunan pertanian seperti (1) nilai investasi PMA sektor pertanian; (2) peningkatan produksi pangan dan hortikultura; (3) peningkatan produksi tanaman perkebunan; (4) peningkatan produksi peternakan dan perikanan; (5) nilai PDRB sektor pertanian, 6) serapan tenaga kerja sektor pertanian; (7) ketahanan pangan; (8) tingkat keuntungan usahatani; (9) pendapatan rumah tangga petani dan tingkat kemiskinan. Semenatra itu indikator yang kinerjanya buruk adalah: (1) ekspor hasil pertanian; (2) nilai tukar petani; (3) produksi beberapa komoditas perkebunan, pertanian dan perikanan yang turun.
Pengaruh agribisnis tembakau dalam perekonomian wilayah NTB belum terlihat signifikan. Efek pengganda (Multiplier effect) yang ditimbulkannya berupa backward linkage (keterkaitan ke belakang) atau disebut juga drajat kepekaannya sebesar 1,75 sedangkan forward linkage (keterkaitan ke depan) atau disebut juga daya penyebarannya sebesar 1,18 (BPS NTB, 2004). Nilai drajat kepekaan (backward linkage) sebesar 1,75 berarti bahwa setiap Rp 1 permintaan akhir akan menyebabkan peningkatan output perekonomian sebesar Rp 1,75. Hal ini terjadi karena bergeraknya sektor lain untuk mendukung pelaksanaan agribisnis tembakau itu. Sedangkan forward likage yang hanya sebesar 1,18 menunjukkan bahwa agribisnis tembakau hanya mampu menggerakkan sedikit sektor di hilir. Dalam kasus ini, agribisnis tembakau hanya menggerakkan tumbuh dan berkembangnya industri rokok.
Sulit untuk mengatakan bahwa semua fakta diatas terjadi secara alami (natural). Ada sekenario yang dimainkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sendiri. Dalam konteks inilah agribisnis tembakau menjadi sasaran praktek ekonomi politik. Ekonomi politik agribisnis tembakau tidak sekedar menyangkut serangkaian kebijakan pemerintah dalam mengatur agribisnis tembakau. Lebih dari itu, ekonomi politik agribisnis tembakau melibatkan multi pihak yang tidak lain tujuannya adalah untuk memaksimalkan keuntungan. Jelaslah bahwa agribisnis tembakau tidak sesederhana persoalan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para petani yang ada di desa. Ada sebuah hubungan yang bersifat eksploitatif dan parasitik yang dilakukan oleh perusahaan terhadap petani. Oleh karenanya penting untuk melakukan penelitian tentang ekonomi politik dalam agribisnis tembakau dan dampaknya terhadap ekonomi wilayah.
Sunday, 4 November 2012
Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Pusaran Kegagalan Koordinasi Pembangunan
Oleh: Muhammad Nurjihadi
Istilah pembangunan merujuk pada makna upaya peningkatan kapasitas perekonomian nasional untuk menciptakan dan mempertahankan kenaikan pendapatan nasional bruto (Gross National Income-GNI). Pembangunan umumnya hanya dipandang sebagai fenomena ekonomi semata. Pertumbuhan GNI ataupun GNI per kapita diyakini akan menetes dengan sendirinya kebawah dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan tumbuhnya sektor-sektor usaha baru yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pandangan itulah yang dikenal sebagai efek menetes kebawah (trickle down effect). Dengan dmikian, pertumbuhan ekonomi merupakan unsur paling penting dan utama dalam pembangunan, sedangkan masalah-masalah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, diskriminasi ekonomi, pengangguran dan sebagainya cenderung diabaikan karena dianggap akan selesai dengan sendirinya seiring tingginya pertumbuhan ekonomi (Todaro dan Smith, 2006).
Namun fakta berbicara lain. Belajar dari pengalaman pembangunan Indonesia, meski pertumbuhan ekonomi meningkat dan pendapatan per kapita telah mencapai angka US$ 3.000 per tahun, namun ketimpangan distribusi pendapatan juga semakin lebar sebagaimana tecermin dari rasio gini yang meningkat dari 0,33 tahun 2002 menjadi 0,41 tahun 2011. Lebih ironis lagi, ketika total pendapatan nasional yang dinikmati kelompok 40 % penduduk termiskin megalami penurunan, 20 % kelompok terkaya justru mengalami penaikan jatah kue pendapatan nasional dari 42,2 % tahun 2002 menjadi 48,42 % tahun 2011. Dengan demikian, yang terjadi justeru bukan tricle down effect, tapi sebaliknya yang terjadi adalah trickle up effect atau efek muncrat ke atas dalam proses pembangunan (Kompas.com, 15 Juni 2012).
Selain itu, proses pembangunan yang berlangsung selama ini di Indonesia cenderung bias kota (urban bias). Akibatnya kota mengalami kemajuan yang semakin jauh yang ditopang oleh segala fasilitas dan infrastruktur publik memadai, sementara desa kian tertinggal dan terjebak dalam kemiskinannya. Rustiadi at al (2011) menyatakan bahwa pembangunan yang urban bias seperti itu mendorong masyarakat desa untuk melakukan migrasi dari desa ke kota. Sebenarnya, proses migrasi desa-kota ini dapat dipandang sebagai hal yang positif. Dengan mengacu pada teori Arthur Lewis tentang Theory of labor transfer, maka dapat disimpulkan bahwa migrasi masyarakat desa ke kota adalah fenomena yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermigrasi itu sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja oleh pabrik-pabrik yang ada di kota. Namun yang terjadi adalah over migration dimana lapangan pekerjaan yang ada di kota tidak mampu menampung besarnya jumlah migran. Akibatnya banyak migran yang tidak dapat diserap sebagai tenaga kerja oleh perusahaan. Alasan lain yang menyebabkan banyaknya migran tidak terserap dalam dunia usaha perkotaan adalah karena rendahnya keterampilan dan keahlian. Migran-migran yang tidak terserap atau terakomodasi oleh perusahaan-perusahaan kota inilah yang kemudian menjadi pengangguran kota dan bekerja semrawut (sektor informal perkotaan) seperti menjadi tukang ojek, pengemis, pemulung, preman dan termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu keberadaan migran-migran tidak terampil yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan minim ini membuat munculnya pemukiman-pemukiman liar yang kumuh (squatter settlement). Hal-hal semacam ini dapat terjadi karena disebabkan oleh kegagalan koordinasi dalam pembangunan. Kegagalan dalam menciptakan hubungan yang kompelementer antara desa dan kota merupakan penyebab fenomena ini.
Menjadi pedagang kaki lima adalah pilihan favorit para migran untuk bisa mempertahankan hidupnya (survive) di kota yang keras. Alasannya sederhana, cara ini dianggap lebih baik, halal dan lebih menjanjikan daripada sekedar menjadi tukang ojek, pemulung, apa lagi preman. Jarang ada yang memilih untuk pulang kembali ke desa. Mungkin karena mereka merasa bahwa desa tidak akan mampu menyediakan apa yang mereka butuhkan atau mungkin juga karena alasan yang lebih psikologis, ‘malu’. Sayangnya memilih sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) pun tidak seenak yang dikira, mereka harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari persoalan premanisme, pungutan liar, hingga penggusuran. Penggusuran sering kali dilakukan oleh pemerintah kota karena alasan ketertiban publik, estetika kota dan untuk kepentingan investasi bisnis besar.
PKL umumnya memilih untuk berdagang di terotoar pinggir jalan dan bahkan tidak jarang sampai mengambil badan jalan. Tentu saja hal ini dapat mengganggu pihak lain, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pedagang legal (pertokoan) yang ada di sekitar tempat berdagangnya PKL itu. Kondisi seperti ini sangat rentan menimbulkan konflik sosial, terutama antara PKL dengan pemilik toko legal kaitannya dengan persaingan ataupun keindahan (estetika). Studi yang dilakukan Arifianto (2006) mencoba untuk mengkaji interaksi antara aktifitas pertokoan dan pedagang kaki lima di kawasan pedagangan Banjaran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hasil studi memang tidak menunjukkan adanya konflik terbuka sebagai akibat dari adanya persaingan usaha antara PKL dan pemilik toko. Namun pertentangan-pertentangan kecil sering terjadi yang rata-rata berujung pada pengaduan kasus ke pemerintah kota. Adanya saling pengertian antara pemilik toko dan PKL mampu meredam potensi konflik terbuka. Bagi pemilik toko, keberadaan PKL memang dianggap mengganggu aktifitas usaha mereka, tapi biar bagaimanapun mereka adalah manusia yang sedang mencari nafkah untuk bertahan hidup, jadi para pemilik toko itu menganggap bahwa melarang mereka adalah sikap yang arogan dan memang bukan wewenang mereka.
Dengan segala permasalahan yang ditimbulkan sebagai akibat dari adanya PKL, pemerintah kota merasa perlu untuk mengatur dan menertibkan PKL ini. Sayangnya, upaya penertiban sering kali berujung dengan bentrok antara Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bermaksud menertibkan dengan para PKL itu. Pol PP yang ingin menertibkan biasanya melengkapi diri dengan pentungan untuk mengantisipasi penolakan PKL. Karena para PKL menganggap bahwa Pol PP itu hendak menyerang mereka (karena telah mempersenjatai diri dengan pentungan), maka para PKL itupun membekali diri dengan berbagai alat, mulai dari balok-balok kayu, batu hingga senjata tajam untuk melakukan perlawanan. Karena masing-masing sudah mempersenjatai diri seperti itu, upaya penertiban PKL sering kali terlihat seperti perang terbuka. Dalam konteks ini, kita bisa menyatakan bahwa telah terjadi kegagalan koordinasi antara satuan Pol PP dengan PKL dalam upaya penertiban itu. Pihak pemerintah kota melalui Pol PP sering kali beralasan bahwa teguran sudah diberikan secara tertulis sebanyak lebih dari satu kali namun tidak diindahkan oleh PKL, dengan demikian mereka merasa sudah selayaknya jika mereka melakukan penggusuran paksa dengan mempersenjatai diri menggunakan pentungan. Semetara pihak PKL yang menolak untuk digusur sering kali beralasan karena pemerintah kota yang menggusur mereka tidak menyediakan alternatif lain bagi mereka untuk berusaha dan bertahan hidup. Disinilah letak kegagalan koordinasi itu. Pemerintah kota gagal dalam memahami persoalan real, dan terjebak pada pendekatan-pendekatan administratif yang tidak memiliki kepekaan sosial.
Persepsi pemerintah kota bahwa PKL adalah pengganggu, penyebab kemacetan, perusak pemandangan dan sebagainya membuat pemerintah kota menutup telinga dari teguran-teguran publik yang mengingatkan mereka tentang bagaimana menghadapi PKL. Padahal, jika pemerintah kota ‘melek’, seharusnya mereka bisa melihat PKL dari perspektif lain, yaitu perspektif potensi PKL itu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Solo misalnya, PKL mampu menyumbang hingga rata-rata Rp 20 Miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun. Jumlah itu lebih besar daripada sumbangan sektor perhotelan, restoran dan lainnya yang ada di Solo (Pikiran-rakyat.com, 4 Agustus 2012). Keberhasilan Kota Solo dalam mengelola PKL dan menjadikannya sebagai salah satu sumber PAD yang nilainya cukup besar seharusnya dapat dijadikan contoh oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Kota Solo dengan demikian telah berhasil menciptakan hubungan yang komplementer (saling melengkapi dan saling mencukupi) antara Pemerintah Kota dengan PKL. Kota Solo membuktikan bahwa dengan koordinasi yang baik dapat mengatasi persoalan PKL. Berbagai kasus yang selama ini kita dengar di media massa tentang konflik antara Sat Pol PP dengan PKL merupakan akibat dari kegagalan koordinasi antara Pemerintah Kota dan stakeholder lain yang berkepentingan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) terjebak dalam pusaran kegagalan koordinasi pembangunan pemerintah. PKL ada karena kegagalan pemerintah dalam mengkoordinasikan pembangunan dalam rangka menciptakan pembangunan yang balance (seimbang), adil dan mensejahterakan semua pihak. Konflik dalam upaya penertiban PKL juga tercipta karena kegagalan pemerintah, terutama Pemerintah Kota dalam melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder yang berkepentingan. Dengan kata lain, PKL merupakan korban dari kegagalan koordinasi pemerintah. Jadi, jika ingin PKL habis atau lebih tertib dan menjadi pedagang legal, maka yang harus dibenahi adalah koordinasi. Pemerintah punya tanggungjawab besar dalam hal ini.
Referensi
Rustiadi at al. 2011. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Crespent Press: Bogor
Todaro dan Smith. 2006. Economic Development, 09 edition. Pearson Education Limited: United Kingdom
Arifianto, Dessy. 2006. Kajian Interaksi Aktivitas Pertokoan Dan Pedagang Kaki Lima Pada Trotoar Di Kawasan Perdagangan Banjaran Kabupaten Tegal. Tesis Mahasiswa Program Magister Universitas Diponegoro: Semarang
Kompas.com. 15 Juni 2012. Kuatkah Fondasi Ekonomi Kita ?. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/15/Kuatkah.Fondasi.Ekonomi.Kita.
Pikiran-rakyat.com. 4 Agustus 2012. PKL Miliki Potensi PAD. http://www.pikiran-rakyat.com/node/154191
Istilah pembangunan merujuk pada makna upaya peningkatan kapasitas perekonomian nasional untuk menciptakan dan mempertahankan kenaikan pendapatan nasional bruto (Gross National Income-GNI). Pembangunan umumnya hanya dipandang sebagai fenomena ekonomi semata. Pertumbuhan GNI ataupun GNI per kapita diyakini akan menetes dengan sendirinya kebawah dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan tumbuhnya sektor-sektor usaha baru yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pandangan itulah yang dikenal sebagai efek menetes kebawah (trickle down effect). Dengan dmikian, pertumbuhan ekonomi merupakan unsur paling penting dan utama dalam pembangunan, sedangkan masalah-masalah kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, diskriminasi ekonomi, pengangguran dan sebagainya cenderung diabaikan karena dianggap akan selesai dengan sendirinya seiring tingginya pertumbuhan ekonomi (Todaro dan Smith, 2006).
Namun fakta berbicara lain. Belajar dari pengalaman pembangunan Indonesia, meski pertumbuhan ekonomi meningkat dan pendapatan per kapita telah mencapai angka US$ 3.000 per tahun, namun ketimpangan distribusi pendapatan juga semakin lebar sebagaimana tecermin dari rasio gini yang meningkat dari 0,33 tahun 2002 menjadi 0,41 tahun 2011. Lebih ironis lagi, ketika total pendapatan nasional yang dinikmati kelompok 40 % penduduk termiskin megalami penurunan, 20 % kelompok terkaya justru mengalami penaikan jatah kue pendapatan nasional dari 42,2 % tahun 2002 menjadi 48,42 % tahun 2011. Dengan demikian, yang terjadi justeru bukan tricle down effect, tapi sebaliknya yang terjadi adalah trickle up effect atau efek muncrat ke atas dalam proses pembangunan (Kompas.com, 15 Juni 2012).
Selain itu, proses pembangunan yang berlangsung selama ini di Indonesia cenderung bias kota (urban bias). Akibatnya kota mengalami kemajuan yang semakin jauh yang ditopang oleh segala fasilitas dan infrastruktur publik memadai, sementara desa kian tertinggal dan terjebak dalam kemiskinannya. Rustiadi at al (2011) menyatakan bahwa pembangunan yang urban bias seperti itu mendorong masyarakat desa untuk melakukan migrasi dari desa ke kota. Sebenarnya, proses migrasi desa-kota ini dapat dipandang sebagai hal yang positif. Dengan mengacu pada teori Arthur Lewis tentang Theory of labor transfer, maka dapat disimpulkan bahwa migrasi masyarakat desa ke kota adalah fenomena yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermigrasi itu sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja oleh pabrik-pabrik yang ada di kota. Namun yang terjadi adalah over migration dimana lapangan pekerjaan yang ada di kota tidak mampu menampung besarnya jumlah migran. Akibatnya banyak migran yang tidak dapat diserap sebagai tenaga kerja oleh perusahaan. Alasan lain yang menyebabkan banyaknya migran tidak terserap dalam dunia usaha perkotaan adalah karena rendahnya keterampilan dan keahlian. Migran-migran yang tidak terserap atau terakomodasi oleh perusahaan-perusahaan kota inilah yang kemudian menjadi pengangguran kota dan bekerja semrawut (sektor informal perkotaan) seperti menjadi tukang ojek, pengemis, pemulung, preman dan termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu keberadaan migran-migran tidak terampil yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan minim ini membuat munculnya pemukiman-pemukiman liar yang kumuh (squatter settlement). Hal-hal semacam ini dapat terjadi karena disebabkan oleh kegagalan koordinasi dalam pembangunan. Kegagalan dalam menciptakan hubungan yang kompelementer antara desa dan kota merupakan penyebab fenomena ini.
Menjadi pedagang kaki lima adalah pilihan favorit para migran untuk bisa mempertahankan hidupnya (survive) di kota yang keras. Alasannya sederhana, cara ini dianggap lebih baik, halal dan lebih menjanjikan daripada sekedar menjadi tukang ojek, pemulung, apa lagi preman. Jarang ada yang memilih untuk pulang kembali ke desa. Mungkin karena mereka merasa bahwa desa tidak akan mampu menyediakan apa yang mereka butuhkan atau mungkin juga karena alasan yang lebih psikologis, ‘malu’. Sayangnya memilih sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) pun tidak seenak yang dikira, mereka harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari persoalan premanisme, pungutan liar, hingga penggusuran. Penggusuran sering kali dilakukan oleh pemerintah kota karena alasan ketertiban publik, estetika kota dan untuk kepentingan investasi bisnis besar.
PKL umumnya memilih untuk berdagang di terotoar pinggir jalan dan bahkan tidak jarang sampai mengambil badan jalan. Tentu saja hal ini dapat mengganggu pihak lain, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pedagang legal (pertokoan) yang ada di sekitar tempat berdagangnya PKL itu. Kondisi seperti ini sangat rentan menimbulkan konflik sosial, terutama antara PKL dengan pemilik toko legal kaitannya dengan persaingan ataupun keindahan (estetika). Studi yang dilakukan Arifianto (2006) mencoba untuk mengkaji interaksi antara aktifitas pertokoan dan pedagang kaki lima di kawasan pedagangan Banjaran Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hasil studi memang tidak menunjukkan adanya konflik terbuka sebagai akibat dari adanya persaingan usaha antara PKL dan pemilik toko. Namun pertentangan-pertentangan kecil sering terjadi yang rata-rata berujung pada pengaduan kasus ke pemerintah kota. Adanya saling pengertian antara pemilik toko dan PKL mampu meredam potensi konflik terbuka. Bagi pemilik toko, keberadaan PKL memang dianggap mengganggu aktifitas usaha mereka, tapi biar bagaimanapun mereka adalah manusia yang sedang mencari nafkah untuk bertahan hidup, jadi para pemilik toko itu menganggap bahwa melarang mereka adalah sikap yang arogan dan memang bukan wewenang mereka.
Dengan segala permasalahan yang ditimbulkan sebagai akibat dari adanya PKL, pemerintah kota merasa perlu untuk mengatur dan menertibkan PKL ini. Sayangnya, upaya penertiban sering kali berujung dengan bentrok antara Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bermaksud menertibkan dengan para PKL itu. Pol PP yang ingin menertibkan biasanya melengkapi diri dengan pentungan untuk mengantisipasi penolakan PKL. Karena para PKL menganggap bahwa Pol PP itu hendak menyerang mereka (karena telah mempersenjatai diri dengan pentungan), maka para PKL itupun membekali diri dengan berbagai alat, mulai dari balok-balok kayu, batu hingga senjata tajam untuk melakukan perlawanan. Karena masing-masing sudah mempersenjatai diri seperti itu, upaya penertiban PKL sering kali terlihat seperti perang terbuka. Dalam konteks ini, kita bisa menyatakan bahwa telah terjadi kegagalan koordinasi antara satuan Pol PP dengan PKL dalam upaya penertiban itu. Pihak pemerintah kota melalui Pol PP sering kali beralasan bahwa teguran sudah diberikan secara tertulis sebanyak lebih dari satu kali namun tidak diindahkan oleh PKL, dengan demikian mereka merasa sudah selayaknya jika mereka melakukan penggusuran paksa dengan mempersenjatai diri menggunakan pentungan. Semetara pihak PKL yang menolak untuk digusur sering kali beralasan karena pemerintah kota yang menggusur mereka tidak menyediakan alternatif lain bagi mereka untuk berusaha dan bertahan hidup. Disinilah letak kegagalan koordinasi itu. Pemerintah kota gagal dalam memahami persoalan real, dan terjebak pada pendekatan-pendekatan administratif yang tidak memiliki kepekaan sosial.
Persepsi pemerintah kota bahwa PKL adalah pengganggu, penyebab kemacetan, perusak pemandangan dan sebagainya membuat pemerintah kota menutup telinga dari teguran-teguran publik yang mengingatkan mereka tentang bagaimana menghadapi PKL. Padahal, jika pemerintah kota ‘melek’, seharusnya mereka bisa melihat PKL dari perspektif lain, yaitu perspektif potensi PKL itu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Solo misalnya, PKL mampu menyumbang hingga rata-rata Rp 20 Miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun. Jumlah itu lebih besar daripada sumbangan sektor perhotelan, restoran dan lainnya yang ada di Solo (Pikiran-rakyat.com, 4 Agustus 2012). Keberhasilan Kota Solo dalam mengelola PKL dan menjadikannya sebagai salah satu sumber PAD yang nilainya cukup besar seharusnya dapat dijadikan contoh oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Kota Solo dengan demikian telah berhasil menciptakan hubungan yang komplementer (saling melengkapi dan saling mencukupi) antara Pemerintah Kota dengan PKL. Kota Solo membuktikan bahwa dengan koordinasi yang baik dapat mengatasi persoalan PKL. Berbagai kasus yang selama ini kita dengar di media massa tentang konflik antara Sat Pol PP dengan PKL merupakan akibat dari kegagalan koordinasi antara Pemerintah Kota dan stakeholder lain yang berkepentingan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) terjebak dalam pusaran kegagalan koordinasi pembangunan pemerintah. PKL ada karena kegagalan pemerintah dalam mengkoordinasikan pembangunan dalam rangka menciptakan pembangunan yang balance (seimbang), adil dan mensejahterakan semua pihak. Konflik dalam upaya penertiban PKL juga tercipta karena kegagalan pemerintah, terutama Pemerintah Kota dalam melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder yang berkepentingan. Dengan kata lain, PKL merupakan korban dari kegagalan koordinasi pemerintah. Jadi, jika ingin PKL habis atau lebih tertib dan menjadi pedagang legal, maka yang harus dibenahi adalah koordinasi. Pemerintah punya tanggungjawab besar dalam hal ini.
Referensi
Rustiadi at al. 2011. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Crespent Press: Bogor
Todaro dan Smith. 2006. Economic Development, 09 edition. Pearson Education Limited: United Kingdom
Arifianto, Dessy. 2006. Kajian Interaksi Aktivitas Pertokoan Dan Pedagang Kaki Lima Pada Trotoar Di Kawasan Perdagangan Banjaran Kabupaten Tegal. Tesis Mahasiswa Program Magister Universitas Diponegoro: Semarang
Kompas.com. 15 Juni 2012. Kuatkah Fondasi Ekonomi Kita ?. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/15/Kuatkah.Fondasi.Ekonomi.Kita.
Pikiran-rakyat.com. 4 Agustus 2012. PKL Miliki Potensi PAD. http://www.pikiran-rakyat.com/node/154191
Wednesday, 31 October 2012
Pasar dan Persoalan Keadilan, Perspektif Ekonomi Politik
Oleh: Muhammad Nurjihadi
Secara umum pasar didefinisikan sebagai tempat atau locus bertemunya penjual dan pembeli, tempat bertemunya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Secara alamiah, mekanisme pasar diyakini akan membentuk harga yang terbangun dari tingkat keseimbangan antara supply dan demand itu. Dengan demikian, mekanisme pasar sesungguhnya tidak berbeda dengan mekanisme lelangan (auction mechanism) yang berarti bahwa orang-orang yang kuat saja yang bisa memenangkan proses lelang itu. Maka pasar merupakan mekanisme yang tidak ramah kepada orang-orang lemah dan miskin. Pasar merupakan pelayan yang rajin bagi yang kaya, tapi tidak memihak kepada yang miskin (Swasono, 2011).
Pengarusutamaan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan manusia dimulai sejak lahirnya teori tangan tuhan (the invisible hand theory) yang dicetuskan Adam Smith (1776). Prinsip dasar dari teori ini adalah adanya keyakinan bahwa keseimbangan pasar terbentuk secara natural dengan adanya pertemuan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Teori ini menafikkan peran pemerintah dalam aktifitas ekonomi karena dianggap sebagai penghambat tercapainya kesejahteraan maksimum (Clark dalam Yustika, 2011). Bertemunya supply dan demand secara alamiah merupakan respon dari rasionalitas hidup manusia dimana setiap manusia memiliki kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri dan mendapat keuntungan pribadi yang besar. Kecenderungan pemenuhan kebutuhan pribadi ini akan membuat setiap orang (baik penjual ataupun pembeli) bertindak untuk memaksimumkan keuntungan dan kepuasan. Karena setiap orang hendak memaksimalkan keuntungan dan kepuasan, maka harga akan terbentuk dengan sendirinya melalui adanya kekuatan tarik menarik antara penjual dengan instrumen penawaran dan pembeli dengan instrumen permintaan. Jika posisi tawar (bargaining position) permintaan lebih kuat dari pada penawaran (permintaan lebih kecil daripada penawaran) maka harga akan menjadi rendah, dan demikian pula sebaliknya. Mekanisme ini mengabaikan faktor lain diluar dua faktor utama itu. Mekanisme tarik menarik antara kekuatan penawaran dan permintaan inilah yang dimaksud dengan mekanisme pasar.
Dengan pemahaman diatas, maka tidak salah jika Swasono (2011) menyebut bahwa pasar adalah pelayan bagi orang kaya tapi tidak ramah bagi orang miskin. Mengingat hanya orang kaya yang memiliki kemampuan (bargaining position) untuk mengakses dan mempengaruhi pasar. Meski demikian, kita harus memahami bahwa konsep mekanisme pasar sesungguhnya tidak sesederhana tercapainya keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Mekanisme pasar memiliki asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar ia mampu mengantarkan manusia kepada kesejahteraan maksimum. Menurut Rahardja & Manurung (1999), asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar pasar dapat menjamin alokasi sumber daya yang efisien dan mampu memaksimumkan kesejahteraan masyarakat adalah antara lain setiap pelaku bersifat rasional, tersedianya informasi pasar dengan sempurna, pasar berbentuk persaingan sempurna (tidak terjadi monopoli), dan kepemilikan barang bersifat pribadi bukan kepemilikan bersama (public/common’s good). Sayangnya, dalam realitas kehidupan sehari-hari, asumsi-asumsi ideal tersebut sulit terpenuhi. Akibatnya terjadilah kegagalan pasar di mana pasar gagal menjadi alat alokasi yang efisien dan gagal memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Disinilah letak lemahnya logika berfikir Adam Smith ketika menjelaskan bahwa kecenderungan individualisme manusia dapat mengantarkan masyarakat pada kesejahteraan maksimumnya. Sebagai manusia rasional, setiap individu akan berusaha memaksimumkan keuntungan pribadinya dengan berbagai cara, termasuk dengan cara merekayasa pasar seperti memonopoli perdagangan atau pembelian, menciptakan informasi yang tidak sempurna (asymmetric information), dan sebagainya. Dengan demikian, untuk menjamin agar pasar memenuhi asumsi-asumsi kesempurnaannya dibutuhkan peran pihak ketiga untuk mengaturnya, dalam hal ini adalah pemerintah. Sayangnya, mekanisme pasar menghendaki agar pemerintah meminimumkan perannya atau bahkan tidak ikut terlibat sama sekali dalam mengatur atau mengintervensi mekanisme pasar. Mekanisme pasar (market mechanism) sering disinonimkan dengan kapitalisme. Aturan main kapitalisme yang tegak diatas pilar logika pasar sebagai pengontrol kegiatan ekonomi adalah mengeluarkan pemerintah/negara dari aktivitas ekonomi. Seluruh kegiatan ekonomi digerakkan oleh sektor swasta lewat pasar sehingga bisa mendeskripsikan preferensi setiap individu (Grassby, 1999 dalam Yustika, 2011).
Sistem ekonomi kapitalis (kapitalisme) lahir dari mazhab ekonomi klasik/neoklasik yang juga melahirkan sistem mekanisme pasar. Kapitalisme tegak oleh empat pilar dasar yang melatarinya, yaitu; pertama, kegiatan ekonomi digerakkan dan dikoordinir oleh pasar (bebas) dengan harga sebagai penanda. Kedua; setiap individu memiliki kebebasan untuk mempunyai hak kepemilikan (property rights) untuk menjamin proses transaksi (exchange). Ketiga; kegiatan ekonomi dipisahkan oleh tiga pemilik faktor produksi yakni pemodal (capital), tenaga kerja (labor) dan pemilikan lahan (land). Pemilik modal memperoleh pendapata dari keuntungan, pekerja memperoleh pendapatan dari upah dan pemilik lahan memperoleh pendapatan dari biaya sewa lahan (rent). Keempat; tidak ada larangan bagi para pelaku ekonomi untuk keluar – masuk pasar (free entry and exit barriers) [Yustika, 2011].
Dalam prakteknya, sistem ekonomi kapitalis (kapitalisme) lebih banyak memihak kepada para pemilik modal. Atas nama investasi, para pemilik modal mengeksploitasi sumber daya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan sekaligus mengakumulasi modal. Akibatnya jurang ketimpangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin kian tinggi. Dengan modal yang terus terakumulasi, para pemilik modal mampu menciptakan teknologi baru untuk mengefisienkan proses produksi yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dan mengakumulasi modal lagi tanpa batas. Sementara disisi lain, penemuan teknologi baru itu berimplikasi pada berkurangnya peran manusia dalam proses produksi yang membuat banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya. Dengan demikian, peran modal menjadi kian dominan dalam aktifitas ekonomi. Tanpa memiliki modal yang cukup, seseorang atau suatu kelompok atau bahkan suatu negara tidak akan mampu mengembangkan perekonomiannya sehingga tidak mampu menghasilkan keuntungan. Akibatnya orang-orang yang tidak memiliki modal itu tetap terjebak pada kemiskinan disaat para pemilik modal menikmati hasil dari kekayaan alam disekitar mereka. Dengan kondisi seperti itu, Fukuyama (1992) memprediksi bahwa akhir dari sejarah dunia ini adalah kapitalisme global yang dikuasai oleh segelintir orang pemilik modal yang selama bertahun-tahun mengakumulasi modalnya secara terus menerus tanpa batas. Lebih jauh, Fukuyama juga menyebut segelintir pemilik modal itu akan menjadi the last man (manusia terakhir) di dunia ini.
Demikianlah, mekanisme pasar dan kapitalisme melahirkan persoalan ketidakadilan ekonomi. Dengan modal yang terus terakumulasi, para pemilik modal terus meningkatkan kapasitas dirinya yang memungkan dia memiliki kemampuan lebih untuk mengakumulasi modal dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Sementara disisi lain kaum papa miskin yang lemah terus terpinggirkan dan membuat mereka semakin tidak berdaya dan kian terjebak dalam kemiskinannya. Pasar dalam banyak kasus ternyata tidak mampu untuk mengatur dirinya sendiri (self regulating market), pasar selalu diatur dan didominasi oleh kelompok-kelompok yang lebih kuat, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli. Disinilah ekonomi politik mengambil perannya, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menguasai pasar untuk memaksimalkan keuntungan pribadi. Thurow (1983) dalam Swasono (2011) menyebut mekanisme pasar semacam ini sebagai arus berbahaya (the dangerous current) bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu Heilbroner (1994) dalam Swasono (2011) juga menyatakan bahwa pasar mendorong perubuatan yang tidak bermoral, sehingga mekanisme pasar tidak hanya merupakan suatu kegagalan ekonomi, tapi juga merupakan suatu kegagalan moral.
Secara umum pasar didefinisikan sebagai tempat atau locus bertemunya penjual dan pembeli, tempat bertemunya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Secara alamiah, mekanisme pasar diyakini akan membentuk harga yang terbangun dari tingkat keseimbangan antara supply dan demand itu. Dengan demikian, mekanisme pasar sesungguhnya tidak berbeda dengan mekanisme lelangan (auction mechanism) yang berarti bahwa orang-orang yang kuat saja yang bisa memenangkan proses lelang itu. Maka pasar merupakan mekanisme yang tidak ramah kepada orang-orang lemah dan miskin. Pasar merupakan pelayan yang rajin bagi yang kaya, tapi tidak memihak kepada yang miskin (Swasono, 2011).
Pengarusutamaan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan manusia dimulai sejak lahirnya teori tangan tuhan (the invisible hand theory) yang dicetuskan Adam Smith (1776). Prinsip dasar dari teori ini adalah adanya keyakinan bahwa keseimbangan pasar terbentuk secara natural dengan adanya pertemuan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Teori ini menafikkan peran pemerintah dalam aktifitas ekonomi karena dianggap sebagai penghambat tercapainya kesejahteraan maksimum (Clark dalam Yustika, 2011). Bertemunya supply dan demand secara alamiah merupakan respon dari rasionalitas hidup manusia dimana setiap manusia memiliki kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri dan mendapat keuntungan pribadi yang besar. Kecenderungan pemenuhan kebutuhan pribadi ini akan membuat setiap orang (baik penjual ataupun pembeli) bertindak untuk memaksimumkan keuntungan dan kepuasan. Karena setiap orang hendak memaksimalkan keuntungan dan kepuasan, maka harga akan terbentuk dengan sendirinya melalui adanya kekuatan tarik menarik antara penjual dengan instrumen penawaran dan pembeli dengan instrumen permintaan. Jika posisi tawar (bargaining position) permintaan lebih kuat dari pada penawaran (permintaan lebih kecil daripada penawaran) maka harga akan menjadi rendah, dan demikian pula sebaliknya. Mekanisme ini mengabaikan faktor lain diluar dua faktor utama itu. Mekanisme tarik menarik antara kekuatan penawaran dan permintaan inilah yang dimaksud dengan mekanisme pasar.
Dengan pemahaman diatas, maka tidak salah jika Swasono (2011) menyebut bahwa pasar adalah pelayan bagi orang kaya tapi tidak ramah bagi orang miskin. Mengingat hanya orang kaya yang memiliki kemampuan (bargaining position) untuk mengakses dan mempengaruhi pasar. Meski demikian, kita harus memahami bahwa konsep mekanisme pasar sesungguhnya tidak sesederhana tercapainya keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Mekanisme pasar memiliki asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar ia mampu mengantarkan manusia kepada kesejahteraan maksimum. Menurut Rahardja & Manurung (1999), asumsi-asumsi yang harus dipenuhi agar pasar dapat menjamin alokasi sumber daya yang efisien dan mampu memaksimumkan kesejahteraan masyarakat adalah antara lain setiap pelaku bersifat rasional, tersedianya informasi pasar dengan sempurna, pasar berbentuk persaingan sempurna (tidak terjadi monopoli), dan kepemilikan barang bersifat pribadi bukan kepemilikan bersama (public/common’s good). Sayangnya, dalam realitas kehidupan sehari-hari, asumsi-asumsi ideal tersebut sulit terpenuhi. Akibatnya terjadilah kegagalan pasar di mana pasar gagal menjadi alat alokasi yang efisien dan gagal memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Disinilah letak lemahnya logika berfikir Adam Smith ketika menjelaskan bahwa kecenderungan individualisme manusia dapat mengantarkan masyarakat pada kesejahteraan maksimumnya. Sebagai manusia rasional, setiap individu akan berusaha memaksimumkan keuntungan pribadinya dengan berbagai cara, termasuk dengan cara merekayasa pasar seperti memonopoli perdagangan atau pembelian, menciptakan informasi yang tidak sempurna (asymmetric information), dan sebagainya. Dengan demikian, untuk menjamin agar pasar memenuhi asumsi-asumsi kesempurnaannya dibutuhkan peran pihak ketiga untuk mengaturnya, dalam hal ini adalah pemerintah. Sayangnya, mekanisme pasar menghendaki agar pemerintah meminimumkan perannya atau bahkan tidak ikut terlibat sama sekali dalam mengatur atau mengintervensi mekanisme pasar. Mekanisme pasar (market mechanism) sering disinonimkan dengan kapitalisme. Aturan main kapitalisme yang tegak diatas pilar logika pasar sebagai pengontrol kegiatan ekonomi adalah mengeluarkan pemerintah/negara dari aktivitas ekonomi. Seluruh kegiatan ekonomi digerakkan oleh sektor swasta lewat pasar sehingga bisa mendeskripsikan preferensi setiap individu (Grassby, 1999 dalam Yustika, 2011).
Sistem ekonomi kapitalis (kapitalisme) lahir dari mazhab ekonomi klasik/neoklasik yang juga melahirkan sistem mekanisme pasar. Kapitalisme tegak oleh empat pilar dasar yang melatarinya, yaitu; pertama, kegiatan ekonomi digerakkan dan dikoordinir oleh pasar (bebas) dengan harga sebagai penanda. Kedua; setiap individu memiliki kebebasan untuk mempunyai hak kepemilikan (property rights) untuk menjamin proses transaksi (exchange). Ketiga; kegiatan ekonomi dipisahkan oleh tiga pemilik faktor produksi yakni pemodal (capital), tenaga kerja (labor) dan pemilikan lahan (land). Pemilik modal memperoleh pendapata dari keuntungan, pekerja memperoleh pendapatan dari upah dan pemilik lahan memperoleh pendapatan dari biaya sewa lahan (rent). Keempat; tidak ada larangan bagi para pelaku ekonomi untuk keluar – masuk pasar (free entry and exit barriers) [Yustika, 2011].
Dalam prakteknya, sistem ekonomi kapitalis (kapitalisme) lebih banyak memihak kepada para pemilik modal. Atas nama investasi, para pemilik modal mengeksploitasi sumber daya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan sekaligus mengakumulasi modal. Akibatnya jurang ketimpangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin kian tinggi. Dengan modal yang terus terakumulasi, para pemilik modal mampu menciptakan teknologi baru untuk mengefisienkan proses produksi yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dan mengakumulasi modal lagi tanpa batas. Sementara disisi lain, penemuan teknologi baru itu berimplikasi pada berkurangnya peran manusia dalam proses produksi yang membuat banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya. Dengan demikian, peran modal menjadi kian dominan dalam aktifitas ekonomi. Tanpa memiliki modal yang cukup, seseorang atau suatu kelompok atau bahkan suatu negara tidak akan mampu mengembangkan perekonomiannya sehingga tidak mampu menghasilkan keuntungan. Akibatnya orang-orang yang tidak memiliki modal itu tetap terjebak pada kemiskinan disaat para pemilik modal menikmati hasil dari kekayaan alam disekitar mereka. Dengan kondisi seperti itu, Fukuyama (1992) memprediksi bahwa akhir dari sejarah dunia ini adalah kapitalisme global yang dikuasai oleh segelintir orang pemilik modal yang selama bertahun-tahun mengakumulasi modalnya secara terus menerus tanpa batas. Lebih jauh, Fukuyama juga menyebut segelintir pemilik modal itu akan menjadi the last man (manusia terakhir) di dunia ini.
Demikianlah, mekanisme pasar dan kapitalisme melahirkan persoalan ketidakadilan ekonomi. Dengan modal yang terus terakumulasi, para pemilik modal terus meningkatkan kapasitas dirinya yang memungkan dia memiliki kemampuan lebih untuk mengakumulasi modal dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Sementara disisi lain kaum papa miskin yang lemah terus terpinggirkan dan membuat mereka semakin tidak berdaya dan kian terjebak dalam kemiskinannya. Pasar dalam banyak kasus ternyata tidak mampu untuk mengatur dirinya sendiri (self regulating market), pasar selalu diatur dan didominasi oleh kelompok-kelompok yang lebih kuat, baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli. Disinilah ekonomi politik mengambil perannya, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menguasai pasar untuk memaksimalkan keuntungan pribadi. Thurow (1983) dalam Swasono (2011) menyebut mekanisme pasar semacam ini sebagai arus berbahaya (the dangerous current) bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu Heilbroner (1994) dalam Swasono (2011) juga menyatakan bahwa pasar mendorong perubuatan yang tidak bermoral, sehingga mekanisme pasar tidak hanya merupakan suatu kegagalan ekonomi, tapi juga merupakan suatu kegagalan moral.
Tuesday, 9 October 2012
Tembakau Virginia Lombok Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Muhammad Nurjihadi, SP
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) merupakan suatu konsep pembangunan yang berprinsip memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan generasi yang akan datang (Rustiadi, 2011). Konsep pembangunan yang seperti ini memiliki implikasi bahwa upaya pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tidak boleh merusak sumber-sumber kebutuhan generasi yang akan datang. Serageldin (1996) dalam Rustiadi (2011) mengungkapkan bahwa ada tiga dimensi dalam pembangunan berkelanjutan yang ia sebut sebagai “a triangular framework” yang terdiri dari keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologi.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, masyarakat Pulau Lombok sebagian besar bekerja pada sektor pertanian. BPS (2004) mencatat ada 73% masyarakat Pulau Lombok yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Namun demikian, dominasi sektor pertanian dalam struktur ekonomi masyarakat Pulau Lombok ini justeru mengancam keberlanjutan pembangunan. Studi yang dilakukan Parman dan Sunarpi (2011) menunjukkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian oleh petani di Pulau Lombok sangat berbahaya dan mengancam kehidupan generasi yang akan datang di Pulau Lombok.
Agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok tidak luput dari permasalahan-permasalahan keberlanjutan. Sebagai tanaman dengan daun sebagai produk utama, tembakau memerlukan unsur nitrogen dalam jumlah yang besar. Sementara ketersediaan unsur itu didalam tanah relatif terbatas. Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan akan nitrogen, petani memberikan pupuk kimia secara intensif untuk mempercepat pertumbuhan vegetatif dan memaksimalkan hasil produksi. Implikasi dari praktek intensifikasi pertanian tembakau ini menyebabkan rusaknya struktur alami tanah yang tentu saja dapat mengancam sumber pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.
Keterlibatan petani pada agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok tidak hanya menyangkut aktifitas on farm, tapi juga aktifitas pengomprongan pasca panen (off farm). Untuk mengomprong tembakau dibutuhkan oven yang di desain khusus untuk mengeringkan daun tembakau. Dalam proses pengeringan itu dibutuhkan bahan bakar dalam jumlah yang cukup besar. Bahan bakar yang umumnya digunakan adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah. Namun setelah subsidi minyak tanah untuk omprongan tembakau itu dihentikan, pemerintah membuat program konversi bahan bakar oven tembakau dari minyak tanah ke batu bara. Dalam prakteknya, penggunaan batu bara ini menimbulkan dampak negatif yang luas. Tidak hanya penurunan kualitas hasil omprongan tembakau yang berakibat menurunnya pendapatan petani tapi juga menimbulkan masalah kesehatan terutama penyakit pernapasan. Lokasi oven tembakau yang dekat dengan pemukiman, bahkan sebagian oven dibangun di halaman rumah membuat dampak negatif penggunaan batu bara ini semakin parah. Kondisi ini tidak menghentikan niat petani untuk terus mengembangkan agribisnis tembakau virginia. Sebagai pengganti batu bara, petani akhirnya memilih kayu bakar untuk mengeringkan tembakaunya. Untuk satu kali pengeringan dalam satu oven stidaknya dibutuhkan 2-3 truk kayu gelondongan. Sementara di seluruh Pulau Lombok terdapat sekitar 15.000 oven tembakau. Dalam satu musim tanam tembakau, setiap oven digunakan untuk mengeringkan tembakau sebanyak 5-8 kali (Lombok Post, 3 April 2011). Akibatnya, terjadi aktifitas deforestasi illegal (illegal logging) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar oven tembakau di Pulau Lombok. Tentu saja hal ini mengancam keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
Selain dampak lingkungan, agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok juga memiliki dampak sosial yang cukup luas. Dalam studi yang dilakukan Nurjihadi (2011) didapatkan informasi bahwa berkembang pesatnya agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok sangat berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti konflik, kriminalitas dan bahkan bunuh diri. Konflik terjadi karena adanya masalah hutang-piutang antar petani yang sulit dibayar karena anjloknya harga jual omprongan tembakau. Disamping itu, anjloknya pendapatan petani ini juga menimbulkan kriminalitas seperti maraknya pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam beberapa kasus, terjadi pula bunuh diri karena ketidak mampuan petani menanggung beban hutang pada usahatani tembakau Virginia yang mereka usahakan. Dampak sosial lainnya adalah hilangnya tradisi gotong royong. Masyarakat menjadi semakin individualis, materialistis dan hedonis. Meski sikap individualis, materialistis dan hedonis ini tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh agribisnis tembakau, tapi setidaknya perkembangan agribisnis tembakau membantu mempercepat proses transformasi sosial itu. Kondisi sosial seperti ini sungguh berbahaya. Disaat masyarakat mengalami penurunan pendapatan secara ekstrem, mereka tidak punya cukup modal sosial untuk mengurangi beban hidup mereka. Secara perlahan, kondisi semacam ini akan diwariskan ke generasi yang akan datang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok telah berhasil meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat petani secara signifikan. Peningkatan taraf hidup itu terlihat jelas pada peningkatan daya beli, perbaikan kondisi perumahan, perluasan pilihan-pilihan, peningkatan tingkat pendidikan dan perubahan gaya hidup masyarakat (Nurjihadi, 2011). Namun dengan melihat realitas kekinian dimana tanah terus mengalami degradasi unsur hara sebagai akibat penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan, terus berkurangnya stok kayu bakar untuk omprongan tembakau dan terus menurunnya kualitas hasil omprongan tembakau Virginia karena penggunaan bahan bakar yang kurang baik, maka dapat dikatakan agribisnis tembakau Virginia ini juga tidak ramah secara ekonomi terhadap generasi yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) merupakan suatu konsep pembangunan yang berprinsip memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan generasi yang akan datang (Rustiadi, 2011). Konsep pembangunan yang seperti ini memiliki implikasi bahwa upaya pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tidak boleh merusak sumber-sumber kebutuhan generasi yang akan datang. Serageldin (1996) dalam Rustiadi (2011) mengungkapkan bahwa ada tiga dimensi dalam pembangunan berkelanjutan yang ia sebut sebagai “a triangular framework” yang terdiri dari keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologi.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, masyarakat Pulau Lombok sebagian besar bekerja pada sektor pertanian. BPS (2004) mencatat ada 73% masyarakat Pulau Lombok yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Namun demikian, dominasi sektor pertanian dalam struktur ekonomi masyarakat Pulau Lombok ini justeru mengancam keberlanjutan pembangunan. Studi yang dilakukan Parman dan Sunarpi (2011) menunjukkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian oleh petani di Pulau Lombok sangat berbahaya dan mengancam kehidupan generasi yang akan datang di Pulau Lombok.
Agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok tidak luput dari permasalahan-permasalahan keberlanjutan. Sebagai tanaman dengan daun sebagai produk utama, tembakau memerlukan unsur nitrogen dalam jumlah yang besar. Sementara ketersediaan unsur itu didalam tanah relatif terbatas. Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan akan nitrogen, petani memberikan pupuk kimia secara intensif untuk mempercepat pertumbuhan vegetatif dan memaksimalkan hasil produksi. Implikasi dari praktek intensifikasi pertanian tembakau ini menyebabkan rusaknya struktur alami tanah yang tentu saja dapat mengancam sumber pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.
Keterlibatan petani pada agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok tidak hanya menyangkut aktifitas on farm, tapi juga aktifitas pengomprongan pasca panen (off farm). Untuk mengomprong tembakau dibutuhkan oven yang di desain khusus untuk mengeringkan daun tembakau. Dalam proses pengeringan itu dibutuhkan bahan bakar dalam jumlah yang cukup besar. Bahan bakar yang umumnya digunakan adalah minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah. Namun setelah subsidi minyak tanah untuk omprongan tembakau itu dihentikan, pemerintah membuat program konversi bahan bakar oven tembakau dari minyak tanah ke batu bara. Dalam prakteknya, penggunaan batu bara ini menimbulkan dampak negatif yang luas. Tidak hanya penurunan kualitas hasil omprongan tembakau yang berakibat menurunnya pendapatan petani tapi juga menimbulkan masalah kesehatan terutama penyakit pernapasan. Lokasi oven tembakau yang dekat dengan pemukiman, bahkan sebagian oven dibangun di halaman rumah membuat dampak negatif penggunaan batu bara ini semakin parah. Kondisi ini tidak menghentikan niat petani untuk terus mengembangkan agribisnis tembakau virginia. Sebagai pengganti batu bara, petani akhirnya memilih kayu bakar untuk mengeringkan tembakaunya. Untuk satu kali pengeringan dalam satu oven stidaknya dibutuhkan 2-3 truk kayu gelondongan. Sementara di seluruh Pulau Lombok terdapat sekitar 15.000 oven tembakau. Dalam satu musim tanam tembakau, setiap oven digunakan untuk mengeringkan tembakau sebanyak 5-8 kali (Lombok Post, 3 April 2011). Akibatnya, terjadi aktifitas deforestasi illegal (illegal logging) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar oven tembakau di Pulau Lombok. Tentu saja hal ini mengancam keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
Selain dampak lingkungan, agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok juga memiliki dampak sosial yang cukup luas. Dalam studi yang dilakukan Nurjihadi (2011) didapatkan informasi bahwa berkembang pesatnya agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok sangat berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti konflik, kriminalitas dan bahkan bunuh diri. Konflik terjadi karena adanya masalah hutang-piutang antar petani yang sulit dibayar karena anjloknya harga jual omprongan tembakau. Disamping itu, anjloknya pendapatan petani ini juga menimbulkan kriminalitas seperti maraknya pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam beberapa kasus, terjadi pula bunuh diri karena ketidak mampuan petani menanggung beban hutang pada usahatani tembakau Virginia yang mereka usahakan. Dampak sosial lainnya adalah hilangnya tradisi gotong royong. Masyarakat menjadi semakin individualis, materialistis dan hedonis. Meski sikap individualis, materialistis dan hedonis ini tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh agribisnis tembakau, tapi setidaknya perkembangan agribisnis tembakau membantu mempercepat proses transformasi sosial itu. Kondisi sosial seperti ini sungguh berbahaya. Disaat masyarakat mengalami penurunan pendapatan secara ekstrem, mereka tidak punya cukup modal sosial untuk mengurangi beban hidup mereka. Secara perlahan, kondisi semacam ini akan diwariskan ke generasi yang akan datang.
Tidak dapat dipungkiri bahwa agribisnis tembakau Virginia di Pulau Lombok telah berhasil meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat petani secara signifikan. Peningkatan taraf hidup itu terlihat jelas pada peningkatan daya beli, perbaikan kondisi perumahan, perluasan pilihan-pilihan, peningkatan tingkat pendidikan dan perubahan gaya hidup masyarakat (Nurjihadi, 2011). Namun dengan melihat realitas kekinian dimana tanah terus mengalami degradasi unsur hara sebagai akibat penggunaan pupuk kimia dan pestisida secara berlebihan, terus berkurangnya stok kayu bakar untuk omprongan tembakau dan terus menurunnya kualitas hasil omprongan tembakau Virginia karena penggunaan bahan bakar yang kurang baik, maka dapat dikatakan agribisnis tembakau Virginia ini juga tidak ramah secara ekonomi terhadap generasi yang akan datang.
Friday, 5 October 2012
TEORI-TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI: ANALISIS TEORITIS TERHADAP MODEL PERTUMBUHAN HARROD-DOMAR
Oleh: Muhammad Nurjihadi
Teori pertumbuhan pertama di dunia ini digagas oleh Thomas Robert Malthus (1798) melalui teorinya yang terkenal yaitu population trap theory dan David Ricardo dengan teorinya the comparative advantage theory (Snooks dalam Suroyo, 2008). Teori population trap Malthus menjelaskan tentang tidak seimbangnya pertumbuhan populasi dengan pertumbuhan produksi pangan. Malthus menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur (geometric progression, dari 2 ke 4,8,16,32,64, dst) sementara pertumbuhan produksi pangan mengikuti deret ukur (arithmetic progression, dari 2 ke 4,6,8,10,12,14,dst). Oleh karenanya Malthus menilai bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak diimbangi oleh pertumbuhan produksi pangan itu sebagai sebuah jebakan yang mengancam kehidupan ummat manusia (Indrayani, 2010).
Banyak kritik terhadap teori Malthus itu karena dianggap mengabaikan variabel teknologi dan inovasi. Hayami dan Ruttan (1971) dalam Rustiadi (2011) misalnya, keduanya merumuskan sebuah model sebagai kritik terhadap teori Malthus itu. Dengan optimis Ruttan dan Hayami memperkenalkan induce innovation model sebagai jawaban dari teori psimis population trap Malthus. Dengan model ini, Hayami dan Ruttan menyatakan bahwa pengembangan wilayah atau negara mau tidak mau memang harus memanfaatkan sumber daya yang tersedia di alam. Meskipun suatu saat ketersediaan sumber daya alam akan mencapai batas minimal karena eksploitasi manusia, Ruttan dan Hayami meyakini bahwa kondisi itu justeru akan membuat manusia semakin terangsang untuk berinovasi dan menciptakan teknologi baru untuk merespon kondisi itu. Dalam konteks ini, jumlah modal yang sudah terakumulasi akan dimanfaatkan manusia untuk pengembangan teknologi-teknologi alternatif.
Teori-teori pertumbuhan mengalami perkembangan pesat pada abad ke 20. Pasca terjadinya great depression pada tahun 1930-an, banyak teori-teori pertumbuhan baru yang muncul (Suroyo, 2008). Diantaranya adalah teori yang dikembangkan oleh dua ekonom pasca pasca Keynes yaitu Sir Roy F. Harrod dari Inggris dan Evsey D. Domar dari Amerika Serikat. Domar mengemukan modelnya pertama kali pada tahun 1947 dalam American Economi Review, sedangkan Harrod pada tahun 1939 dalam Economic Journal. Model ini sebenarnya dikembangkan secara terpisah, tetapi karena inti kedua pemikiran mereka sama maka digabungkan menjadi satu yang terkenal dengan Model Harrod-Domar (Assegaf, 2008).
Todaro dan Smith (2006) menjelaskan prinsip model Harrod-Domar ini secara sederhana sebagai berikut:
Tabungan (S) merupakan bagian dalam jumlah tertentu (s) dari pendapatan nasional (Y). dimana s merupakan rasio antara tabungan (S) dan pendapatan nasional (Y). Jika dibuat dalam bentuk persamaan, maka:
Investasi (I) adalah perubahan stok modal (K) atau sama dengan ΔK, sehingga:
Tapi karena jumlah stok modal K mempunyai hubungan langsung dengan pendapatan nasional Y yang digambarkan dengan rasio modal-output (k), maka:
Karena tabungan nasional neto (S) harus sama dengan investasi neto (I), maka:
Jadi, kita dapat menuliskan bahwa tabungan sama dengan investasi:
Selanjutnya, jika persamaan (pers.5) dibagi dalam dua proses, proses pertama dibagi dengan Y, dan pada proses ke dua dibagi dengan k, maka dihasilkan:
Perhatikan sisi kiri dari persamaan (pers.6), ΔY/Y sesungguhnya merupakan tingkat perubahan GDP atau dengan kata lain tingkat pertumbuhan GDP (persentase pertumbuhan GDP).
Persamaan (pers.6) yang merupakan versi sederhana dari persamaan terkenal dalam teori pertumbuhan Harrod-Domar menggambarkan bahwa tingkat pertumbuhan GDP (ΔY/Y) ditentukan oleh rasio tabungan terhadap pendapatan nasional (s) dan rasio modal terhadap pendapatan nasional (k). Semakin tinggi tabungan yang artinya semakin tinggi pula rasio tabungan terhadap pendapatan nasional, maka semakin tinggi pula pertumbuhan GDP suatu negara. Sementara semakin tinggi rasio modal terhadap output nasional (k) justeru dapat menyebabkan pertumbuhan GDP suatu negara menjadi rendah. Dalam kalimat sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip dasar model Harrod-Domar ini adalah “pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada tingkat tabungan (saving)”.
Sebagaimana teori Malthus yang mendapat banyak kritikan, model Harrod-Domar inipun tidak sepi dari kritik. Bahkan kritik itu juga datang dari Todaro (2006) yang menyatakan bahwa tingkat tabungan atau investasi dalam jumlah banyak saja belum mampu memenuhi syarat cukup (sufficient condition) untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Selain tabungan, banyak hal lain yang diperlukan sebagai syarat cukup untuk memacu pertumbuhan ekonomi seperti syarat-syarat struktural, institusional dan sikap-sikap masyarakatnya (misal tersedianya pasar-pasar komoditas dan pasar uang yang sudah terintegrasi dengan baik, tersedianya infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang terdidik dan terlatih dengan baik, motivasi untuk berhasil serta birokrasi pemerintah yang efisien). Kisah sukses projek Marshall Plan di Eropa tidak bisa dijadikan rujukan untuk menerapkan hal serupa di tempat lain. Sebab kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakatnya berbeda. Kiranya inilah yang menjadi alasan gagalnya program bantuan besar-besaran ke philipina pasca perang dunia II.
Pendapat Todaro dan Smith diatas sedikit tidak memiliki kesamaan ide dengan Boeke yang mengembangkan teori dualisme ekonomi. Meski teori Boeke dikembangkan jauh sebelum Todaro, tapi ide dasarnya adalah dualisme ekonomi yang diberlakukan pemerintah kolonial pada daerah jajahannya bertentangan dengan struktur sosial dan budaya masyarakat pribumi sehingga menyebabkan gagalnya pembangunan ekonomi di daerah jajahan. Boeke yang meneliti perekonomian pribumi Hindia Belanda (Indonesia pra merdeka) berhasil membuktikan bahwa motivasi ekonomi masyarakat pribumi Hindia Belanda lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sosial, bukan pemenuhan kebutuhan individu. Namun tidak berarti bahwa penduduk pribumi tidak memiliki kepekaan atau rangsangan terhadap pasar. Buktinya, ketika terjadi great depression pada tahun 1930-an, industri kerajinan masyarakat pribumi justeru mengalami kebangkitan dan tumbuh secara mengesankan. Para sarjana Belanda kala itu menilai bahwa praktek ekonomi masyarakat pribumi itu tradisional dan tidak peka terhadap pasar sehingga perlu di modernisasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Inilah yang disebut Boeke sebagai dualisme ekonomi, pemberlakuan ekonomi kapitalis di satu sisi berbenturan langsung dengan perekonomian pribumi yang lebih moralis dan sosialis yang dituding Boeke sebagai penyebab gagalnya pemerintah kolonial membangun perekonomian pribumi (Rahardjo, 2011).
Kritik lain juga datang dari seorang ekonom bernama L.G.Bustedo yang mengatakan bahwa permintaan konsumen akhir adalah syarat yang tak bisa ditawar bagi produksi. Bustedo menjelaskan bahwa pandangan yang mendukung peningkatan tabungan (saving) untuk memacu pertumbuhan ekonomi adalah “bukan hanya tidak alami tapi juga mustahil”. Menurutnya, memaksimalkan tabungan hanya akan menurunkan daya beli umum untuk keperluan konsumsi yang dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan akhirnya membuat tidak bergairahnya produksi meskipun jumlah tabungan tersedia dalam jumlah banyak. Artinya uang yang ditabung itu tidak akan terpakai. Jadi menurut Bustedo, yang perlu dimaksimalkan adalah jumlah total permintaan akhir dengan memaksimalkan konsumsi, bukan dengan meningkatkan tabungan (Skousen, 2006).
Bustedo sebenarnya ekonom yang lahir jauh sebelum teori Harrod-Domar dipublikasikan. Kritik yang ia sampaikan ini adalah kritik yang ditujukan kepada Eugen Bohm Bawerk (1851-1914) yang juga menjadi penganjur kenaikan tingkat tabungan untuk mencapai tingkat kemakmuran universal dan pertumbuhan ekonomi. Gagasan itu disampaikan Bohm Bawerk pada bukunya yang terbit tahun 1891 berjudul The Positive Theory of Capital (Skousen, 2006). Jadi dapat disimpulkan bahwa teori Harrod-Domar sebenarnya hanya mengulang dan memodifikasi teori Bohm Bawerk.
Terlepas dari semua kritik itu, pemikiran Harrod-Domar layak di apresiasi. Pembangunan ekonomi suatu negara memang tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya tabungan untuk investasi. Tapi memang benar apa yang disampaikan Todaro dan Smith (2006) bahwa itu belum memenuhi syarat kecukupan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dibutuhkan syarat lain seperti kondisi infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta kondisi sosial budaya yang mendukung. Namun bukan berarti pula memaksakan suatu negara untuk merubah sikap sosial dan budayanya untuk keperluan penerapan teori Harrod-Domar itu. Justeru yang harus dilakukan adalah memodifikasi teori Harrod-Domar agar sesuai dengan kondisi sosial budaya di suatu negara (kearifan lokal). Semisal untuk kasus di Indonesia, meminjam istilah Boeke dalam Rahardjo (2011) yang mengatakan bahwa dalam koperasi terdapat kesejajaran antara prinsip cooperative dengan nilai gotong-royong atau tolong menolong yang menjadi ciri khas masyarakat pribumi Indonesia. Oleh karenanya, konsep Harrod-Domar jika ingin diterapkan di Indonesia hendaknya dikembangkan dengan model koperasi ala Boeke.
Teori pertumbuhan pada abad ke 20 tidak hanya datang dari Harrod-Domar, beberapa teori lain yang berkembang adalah teori pertumbuhan Rostow yang merupakan teori pertumbuhan linier, sama seperti teori Harrod-Domar. Disamping itu ada juga teori pertumbuhan neo klasik yang dikategorikan Todaro sebagai teori strukturalis seperti Dudley Seers, Gunnar Myrdal, Arthur Lewis, Hollis Chenery, Theodonia Dos Santos dan Raoul Prebisch. Namun teori-teori itu tidak dibahas dalam tulisan ini.
Referensi:
Assegaf, Ridho. 2008. Teori-Teori Pembangunan. http://ridhoassegaf.blogspot.com/2008/12/teori-teori-pembangunan.html
Indrayani, Agnes RA.2010.Ketahanan Pangan Nasional dan Teori Population Trap. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol I, No. 1
Rahardjo, M Dawam.2011. Nalar Ekonomi Politik Indonesia. IPB Press. Bogor
Rustiadi at al.2011.Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Crespent Press YOI. Jakarta
Skousen, Mark.2006. Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern. Prenada Media. Jakarta
Suroyo.2008. Peran Sektor Publik Dalam Akumulasi Human Capital Dan Kapasitas Research & Development (in contect of understanding the source of growth). FEUI
Todaro and Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi Jilid 1 Edisi Ke Sembilan.Erlangga.Jakarta
Teori pertumbuhan pertama di dunia ini digagas oleh Thomas Robert Malthus (1798) melalui teorinya yang terkenal yaitu population trap theory dan David Ricardo dengan teorinya the comparative advantage theory (Snooks dalam Suroyo, 2008). Teori population trap Malthus menjelaskan tentang tidak seimbangnya pertumbuhan populasi dengan pertumbuhan produksi pangan. Malthus menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur (geometric progression, dari 2 ke 4,8,16,32,64, dst) sementara pertumbuhan produksi pangan mengikuti deret ukur (arithmetic progression, dari 2 ke 4,6,8,10,12,14,dst). Oleh karenanya Malthus menilai bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat dan tidak diimbangi oleh pertumbuhan produksi pangan itu sebagai sebuah jebakan yang mengancam kehidupan ummat manusia (Indrayani, 2010).
Banyak kritik terhadap teori Malthus itu karena dianggap mengabaikan variabel teknologi dan inovasi. Hayami dan Ruttan (1971) dalam Rustiadi (2011) misalnya, keduanya merumuskan sebuah model sebagai kritik terhadap teori Malthus itu. Dengan optimis Ruttan dan Hayami memperkenalkan induce innovation model sebagai jawaban dari teori psimis population trap Malthus. Dengan model ini, Hayami dan Ruttan menyatakan bahwa pengembangan wilayah atau negara mau tidak mau memang harus memanfaatkan sumber daya yang tersedia di alam. Meskipun suatu saat ketersediaan sumber daya alam akan mencapai batas minimal karena eksploitasi manusia, Ruttan dan Hayami meyakini bahwa kondisi itu justeru akan membuat manusia semakin terangsang untuk berinovasi dan menciptakan teknologi baru untuk merespon kondisi itu. Dalam konteks ini, jumlah modal yang sudah terakumulasi akan dimanfaatkan manusia untuk pengembangan teknologi-teknologi alternatif.
Teori-teori pertumbuhan mengalami perkembangan pesat pada abad ke 20. Pasca terjadinya great depression pada tahun 1930-an, banyak teori-teori pertumbuhan baru yang muncul (Suroyo, 2008). Diantaranya adalah teori yang dikembangkan oleh dua ekonom pasca pasca Keynes yaitu Sir Roy F. Harrod dari Inggris dan Evsey D. Domar dari Amerika Serikat. Domar mengemukan modelnya pertama kali pada tahun 1947 dalam American Economi Review, sedangkan Harrod pada tahun 1939 dalam Economic Journal. Model ini sebenarnya dikembangkan secara terpisah, tetapi karena inti kedua pemikiran mereka sama maka digabungkan menjadi satu yang terkenal dengan Model Harrod-Domar (Assegaf, 2008).
Todaro dan Smith (2006) menjelaskan prinsip model Harrod-Domar ini secara sederhana sebagai berikut:
Tabungan (S) merupakan bagian dalam jumlah tertentu (s) dari pendapatan nasional (Y). dimana s merupakan rasio antara tabungan (S) dan pendapatan nasional (Y). Jika dibuat dalam bentuk persamaan, maka:
s = S/Y .....>> JADI S = sY (pers.1)
Investasi (I) adalah perubahan stok modal (K) atau sama dengan ΔK, sehingga:
I = ΔK (pers.2)
Tapi karena jumlah stok modal K mempunyai hubungan langsung dengan pendapatan nasional Y yang digambarkan dengan rasio modal-output (k), maka:
K/Y = k atau ΔK/ΔY=k....>> JADI ΔK=kΔY (pers.3)
Karena tabungan nasional neto (S) harus sama dengan investasi neto (I), maka:
I = ΔK = kΔY (pers.4)
Jadi, kita dapat menuliskan bahwa tabungan sama dengan investasi:
S = sY = kΔY = ΔK = I ....>> JADI sY=kΔY (pers.5)
Selanjutnya, jika persamaan (pers.5) dibagi dalam dua proses, proses pertama dibagi dengan Y, dan pada proses ke dua dibagi dengan k, maka dihasilkan:
ΔY/Y = s/k (pers.6)
Perhatikan sisi kiri dari persamaan (pers.6), ΔY/Y sesungguhnya merupakan tingkat perubahan GDP atau dengan kata lain tingkat pertumbuhan GDP (persentase pertumbuhan GDP).
Persamaan (pers.6) yang merupakan versi sederhana dari persamaan terkenal dalam teori pertumbuhan Harrod-Domar menggambarkan bahwa tingkat pertumbuhan GDP (ΔY/Y) ditentukan oleh rasio tabungan terhadap pendapatan nasional (s) dan rasio modal terhadap pendapatan nasional (k). Semakin tinggi tabungan yang artinya semakin tinggi pula rasio tabungan terhadap pendapatan nasional, maka semakin tinggi pula pertumbuhan GDP suatu negara. Sementara semakin tinggi rasio modal terhadap output nasional (k) justeru dapat menyebabkan pertumbuhan GDP suatu negara menjadi rendah. Dalam kalimat sederhana dapat dikatakan bahwa prinsip dasar model Harrod-Domar ini adalah “pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada tingkat tabungan (saving)”.
Sebagaimana teori Malthus yang mendapat banyak kritikan, model Harrod-Domar inipun tidak sepi dari kritik. Bahkan kritik itu juga datang dari Todaro (2006) yang menyatakan bahwa tingkat tabungan atau investasi dalam jumlah banyak saja belum mampu memenuhi syarat cukup (sufficient condition) untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Selain tabungan, banyak hal lain yang diperlukan sebagai syarat cukup untuk memacu pertumbuhan ekonomi seperti syarat-syarat struktural, institusional dan sikap-sikap masyarakatnya (misal tersedianya pasar-pasar komoditas dan pasar uang yang sudah terintegrasi dengan baik, tersedianya infrastruktur yang memadai, tenaga kerja yang terdidik dan terlatih dengan baik, motivasi untuk berhasil serta birokrasi pemerintah yang efisien). Kisah sukses projek Marshall Plan di Eropa tidak bisa dijadikan rujukan untuk menerapkan hal serupa di tempat lain. Sebab kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakatnya berbeda. Kiranya inilah yang menjadi alasan gagalnya program bantuan besar-besaran ke philipina pasca perang dunia II.
Pendapat Todaro dan Smith diatas sedikit tidak memiliki kesamaan ide dengan Boeke yang mengembangkan teori dualisme ekonomi. Meski teori Boeke dikembangkan jauh sebelum Todaro, tapi ide dasarnya adalah dualisme ekonomi yang diberlakukan pemerintah kolonial pada daerah jajahannya bertentangan dengan struktur sosial dan budaya masyarakat pribumi sehingga menyebabkan gagalnya pembangunan ekonomi di daerah jajahan. Boeke yang meneliti perekonomian pribumi Hindia Belanda (Indonesia pra merdeka) berhasil membuktikan bahwa motivasi ekonomi masyarakat pribumi Hindia Belanda lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sosial, bukan pemenuhan kebutuhan individu. Namun tidak berarti bahwa penduduk pribumi tidak memiliki kepekaan atau rangsangan terhadap pasar. Buktinya, ketika terjadi great depression pada tahun 1930-an, industri kerajinan masyarakat pribumi justeru mengalami kebangkitan dan tumbuh secara mengesankan. Para sarjana Belanda kala itu menilai bahwa praktek ekonomi masyarakat pribumi itu tradisional dan tidak peka terhadap pasar sehingga perlu di modernisasi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Inilah yang disebut Boeke sebagai dualisme ekonomi, pemberlakuan ekonomi kapitalis di satu sisi berbenturan langsung dengan perekonomian pribumi yang lebih moralis dan sosialis yang dituding Boeke sebagai penyebab gagalnya pemerintah kolonial membangun perekonomian pribumi (Rahardjo, 2011).
Kritik lain juga datang dari seorang ekonom bernama L.G.Bustedo yang mengatakan bahwa permintaan konsumen akhir adalah syarat yang tak bisa ditawar bagi produksi. Bustedo menjelaskan bahwa pandangan yang mendukung peningkatan tabungan (saving) untuk memacu pertumbuhan ekonomi adalah “bukan hanya tidak alami tapi juga mustahil”. Menurutnya, memaksimalkan tabungan hanya akan menurunkan daya beli umum untuk keperluan konsumsi yang dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan akhirnya membuat tidak bergairahnya produksi meskipun jumlah tabungan tersedia dalam jumlah banyak. Artinya uang yang ditabung itu tidak akan terpakai. Jadi menurut Bustedo, yang perlu dimaksimalkan adalah jumlah total permintaan akhir dengan memaksimalkan konsumsi, bukan dengan meningkatkan tabungan (Skousen, 2006).
Bustedo sebenarnya ekonom yang lahir jauh sebelum teori Harrod-Domar dipublikasikan. Kritik yang ia sampaikan ini adalah kritik yang ditujukan kepada Eugen Bohm Bawerk (1851-1914) yang juga menjadi penganjur kenaikan tingkat tabungan untuk mencapai tingkat kemakmuran universal dan pertumbuhan ekonomi. Gagasan itu disampaikan Bohm Bawerk pada bukunya yang terbit tahun 1891 berjudul The Positive Theory of Capital (Skousen, 2006). Jadi dapat disimpulkan bahwa teori Harrod-Domar sebenarnya hanya mengulang dan memodifikasi teori Bohm Bawerk.
Terlepas dari semua kritik itu, pemikiran Harrod-Domar layak di apresiasi. Pembangunan ekonomi suatu negara memang tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya tabungan untuk investasi. Tapi memang benar apa yang disampaikan Todaro dan Smith (2006) bahwa itu belum memenuhi syarat kecukupan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dibutuhkan syarat lain seperti kondisi infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta kondisi sosial budaya yang mendukung. Namun bukan berarti pula memaksakan suatu negara untuk merubah sikap sosial dan budayanya untuk keperluan penerapan teori Harrod-Domar itu. Justeru yang harus dilakukan adalah memodifikasi teori Harrod-Domar agar sesuai dengan kondisi sosial budaya di suatu negara (kearifan lokal). Semisal untuk kasus di Indonesia, meminjam istilah Boeke dalam Rahardjo (2011) yang mengatakan bahwa dalam koperasi terdapat kesejajaran antara prinsip cooperative dengan nilai gotong-royong atau tolong menolong yang menjadi ciri khas masyarakat pribumi Indonesia. Oleh karenanya, konsep Harrod-Domar jika ingin diterapkan di Indonesia hendaknya dikembangkan dengan model koperasi ala Boeke.
Teori pertumbuhan pada abad ke 20 tidak hanya datang dari Harrod-Domar, beberapa teori lain yang berkembang adalah teori pertumbuhan Rostow yang merupakan teori pertumbuhan linier, sama seperti teori Harrod-Domar. Disamping itu ada juga teori pertumbuhan neo klasik yang dikategorikan Todaro sebagai teori strukturalis seperti Dudley Seers, Gunnar Myrdal, Arthur Lewis, Hollis Chenery, Theodonia Dos Santos dan Raoul Prebisch. Namun teori-teori itu tidak dibahas dalam tulisan ini.
Referensi:
Assegaf, Ridho. 2008. Teori-Teori Pembangunan. http://ridhoassegaf.blogspot.com/2008/12/teori-teori-pembangunan.html
Indrayani, Agnes RA.2010.Ketahanan Pangan Nasional dan Teori Population Trap. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol I, No. 1
Rahardjo, M Dawam.2011. Nalar Ekonomi Politik Indonesia. IPB Press. Bogor
Rustiadi at al.2011.Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Crespent Press YOI. Jakarta
Skousen, Mark.2006. Sang Maestro Teori-Teori Ekonomi Modern. Prenada Media. Jakarta
Suroyo.2008. Peran Sektor Publik Dalam Akumulasi Human Capital Dan Kapasitas Research & Development (in contect of understanding the source of growth). FEUI
Todaro and Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi Jilid 1 Edisi Ke Sembilan.Erlangga.Jakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)





